Staf PBNU Saiful Bahri Mangkir dari Pemeriksaan KPK

2 hours ago 6

STAF Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri, mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saiful pada Selasa, 21 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. “Saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan berikutnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Saiful Bahri pada 9 September 2025. Saat itu, penyidik mendalami peran Alex dalam kasus kuota haji. “Ada hubungan SB dengan mantan staf khusus menteri, Gus A,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

PBNU menyatakan Saiful tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga, tetapi tidak pernah aktif sejak awal kepengurusan PBNU periode 2022–2027. “Saiful Bahri memang tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU 2022–2027. Namun, setelah saya cek, yang bersangkutan tidak pernah aktif. Ia hanya muncul dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Cipasung,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, seperti dikutip dari Antara.

Lukman menjelaskan, PBNU baru menggelar rakernas pertama pada Maret 2022 setelah muktamar NU di Lampung pada 2021. Dalam forum tersebut, PBNU menetapkan kepengurusan masa bakti 2022–2027. “Sejak saat itu, saya tidak pernah mendengar dia aktif di PBNU. Ia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU,” kata Lukman.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan kolaborasi ini bertujuan melacak aliran dana dari satu rekening ke rekening lain.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk memperoleh satu kursi.

Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |