TERSANGKA kasus tambang nikel ilegal, Anton Timbang, kembali mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara itu menyampaikan alasan tersebut melalui penasihat hukumnya.
“Penasihat hukum mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan kembali menunda pemeriksaan karena alasan sakit,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni di Markas Besar Polri, Selasa, 21 April 2026.
Irhamni mengatakan penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Direktur PT Masempo Dalle tersebut. Sebelumnya, Anton Timbang juga telah satu kali mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Menurut Irhamni, penyidik akan memastikan kondisi kesehatan Anton Timbang. “Kami akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau tidak,” ujar dia.
Manajemen PT Masempo Dalle sebelumnya membantah penetapan Anton sebagai tersangka. Public relations PT Masempo Dalle, Wawan, mengaku belum menerima informasi mengenai penetapan tersebut. Ia menyampaikan bantahan itu melalui keterangan tertulis kepada sejumlah media lokal di Sulawesi Tenggara pada Ahad, 15 Maret 2026. Hingga kini, Anton Timbang belum memberikan komentar.
Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Lokasi pertambangan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pilihan Editor: Cara Mencegah Otoritarianisme Perampasan Aset







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)






