WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih memiliki waktu panjang sehingga tidak perlu tergesa-gesa melakukannya. Ketua Harian Partai Gerindra ini beralasan bahwa DPR ingin menghasilkan peraturan yang sempurna untuk meminimalisir gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dasco, tahapan pelaksanaan Pemilu 2029 tidak akan terganggu. Sebab, penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bisa mengacu UU Pemilu yang lama. Ia meminta agar masyarakat bersabar lantaran partai-partai politik, baik yang masuk parlemen atau tidak, masih melakukan simulasi untuk revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah angka ideal ambang batas parlemen yang perlu diubah pasca-putusan MK.
“Bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat,” kata Dasco.
Dia mengaku bahwa masing-masing partai masih melakukan kajian, termasuk Partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan DPR belum menentukan tenggat waktu untuk memulai pembahasan RUU Pemilu
“Enggak bisa kita menargetkan sendiri, harus apa namanya? Kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesai. Karena fraksi-fraksi partai-partai juga ada yang belum,” ucap Dasco.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan RUU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.
Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut, menurut dia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melakukan pembahasan revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi.
“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)






