PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan soal Pernyataan Fadli Zon

3 hours ago 4

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya mengenai bukti pemerkosaan massal 1998. Majelis hakim menyampaikan putusan tersebut melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa, 21 April 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Fadli Zon selaku tergugat terkait kewenangan mengadili atau kompetensi absolut. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari e-court PTUN Jakarta. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

Pengadilan memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan pada 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan, “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

Fadli Zon juga menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan.

“Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.

Para penggugat meminta PTUN menyatakan ucapan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Mereka terdiri atas Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I. Sandyawan Sumardi (Ketua Tim Relawan Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

Tim kuasa hukum yang menamai diri Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas telah menyerahkan sekitar 95 bukti kepada pengadilan dan menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Sri Palupi (anggota tim asistensi TGPF), ahli psikologi Livia Iskandar, ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra, dosen hukum tata negara Herlambang Wiratraman, serta ahli sejarah Andi Achdian.

Selain itu, mereka juga menghadirkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor serta Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata, korban pemerkosaan 1998 yang dibunuh sebelum memberikan kesaksian di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.

Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Cerita Korban, Pendamping, dan Tim Investigasi tentang Pemerkosaan Massal 1998

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |