DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan penyelidikan soal acara lari di Bali yang melarang warga lokal berpartisipasi. Pagelaran tersebut diduga diselenggarakan oleh dua warga negara asing atau WNA asal Belanda.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memanggil pihak-pihak terkait mulai dari event organizer-nya, hingga sponsor-sponsor yang mendukung acara bertajuk Bali Silent Disco tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Apabila ada event organizer dari pihak asing, maka perbuatan itu tidak dibenarkan secara hukum keimigrasian,” kata Hendarsam melalui keterangan resminya dikutip Ahad, 26 Juli 2026.
Hendarsam mengatakan, pihaknya sudah menemukan fakta bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS, 35 tahun, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV, 37 tahun, pemegang ITAS Investor.
“Saat ini kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026, oleh karena itu yang pertama kali kami lakukan adalah melakukan penangkalan, dua WNA tersebut tidak bisa lagi masuk Indonesia,” kata Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.
“Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Hendarsam.
Sementara itu, Hendarsam menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing, kata dia, tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Menurut Hendarsam, setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip imigrasi untuk rakyat. “Artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," katanya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)
