Jaksa Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 hours ago 1

PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Jaksa memutuskan untuk menahan Febrie di Rumah Tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie keluar dari gedung utama kejaksaan sekitar pukul 23.00 WIB tanpa menggunakan rompi tahanan pink. Febrie keluar dengan kemeja batik berwarna abu-abu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Hari ini sudah diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, ” kata Febrie saat keluar dari gedung utama Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas temuan 74 kg emas dan uang US$ 4.767.300, SGD 14.083.800 serta Rp 100 juta. Sprindik soal TPPU itu merupakan Sprindik baru yang dikeluarkan jaksa dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. 

Pemeriksaan Febrie hari ini berlangsung di gedung utama Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Febrie tiba pada pukul 13.00 WIB.  Hal ini terbilang tidak biasa, karena selama ini semua pemeriksaan kasus korupsi dilakukan di gedung bundar, sebutan gedung Jampidsus Kejagung. Media yang datang sejak pagi, tidak melihat kedatangan Febrie. Namun informasi yang diperoleh Tempo, ia masuk melalui basement gedung utama tersebut. 

Kasus Febrie memang tidak ditangani oleh Jampidsus. Kejaksaan Agung membentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.

Anggota Tim 9 ini terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo dan Hari Wibowo. Rinaldi merupakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus saat ini yang hari ini dilantik.

Selain Sprindik TPPU, jaksa juga telah mengeluarkan 3 Sprindik  lain. Yakni; Pertama, sprindik nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri. 

Tiga perkara ini sebelumnya merupakan penyerahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Untuk Sprindik polisi di kasus penanganan perkara PT Asabri, Febrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |