Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah

6 hours ago 5

KEJAKSAAN Agung menerbitkan surat ihwal penghentian pengumpulan data dan keterangan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat itu bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada 10 Juli 2026. “Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” begitu bunyi tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa surat itu memang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. “Benar,” kata dia ketika dihubungi lewat WhatsApp, Senin, 13 Juli 2026.

Dia menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai. Selain itu, supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Namun, kata Anang, surat tersebut tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi MBG oleh kejaksaan. “Tetap lanjut terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” ucap Anang. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. 

Ada pula Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony. Selain itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menyediakan motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. 

Teranyar, jaksa menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Ia diduga diduga terlibat dalam mengatur penentuan harga jual food tray atau ompreng makan bergizi gratis (MBG) ke calon mitra. 

Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |