Ketua Komisi I DPRD Bandung Dorong Kasus Penebangan Pohon Diproses Pidana dan Perdata

3 hours ago 3

INFO TEMPO - Penebangan 10 pohon besar di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau sudah terjadi sejak 29 Juni 2026 menjadi perhatian publik. Kasus ini sempat membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah besar. Pemkot Bandung masih memproses kasus itu dan meningkatkan eskalasi penanganan kasus tersebut dari kategori pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita menilai peristiwa penebangan 10 pohon ini bukan tindakan spontan yang dilakukan oleh perorangan. Menurutnya, pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. "Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian," kata Radea dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan perlunya sinergi antara warga dan Dewan agar pelanggaran semacam ini dapat dicegah lebih dini. Fungsi pengawasan DPRD akan berjalan optimal apabila didukung partisipasi aktif masyarakat dan aparat kewilayahan dalam menyampaikan laporan atau aspirasi terkait kejanggalan di lingkungan sekitar. 

Dengan 50 anggota Dewan yang perlu menjangkau 30 kecamatan di Kota Bandung, kolaborasi erat antara warga dan Dewan menjadi kunci agar pengawasan terhadap ruang publik dapat berjalan lebih efektif ke depan. "Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung," tegas Radea.

Radea mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat akan efektif sebagai peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Namun, langkah tegas tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih substansial.

Ia juga menyampaikan rasa miris atas insiden ini. Seharusnya, kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang sarana olahraga, yang bertujuan untuk menyehatkan masyarakat, justru dalam prosesnya melupakan aspek kelestarian lingkungan yang sama pentingnya bagi kehidupan masyarakat. Kesehatan fisik dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan justru saling mengorbankan satu sama lain.

Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan perlunya langkah hukum yang menyasar hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dari entitas bisnis yang diduga berada di balik insiden ini, bukan sekadar menindak pekerja lapangan. 

Tak hanya itu, Radea mendesak Pemkot Bandung menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan mekanisme ini, pemotongan pohon dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan sekaligus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), dan tanggung jawab pidana dapat menjerat bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga jajaran manajer hingga komisaris apabila terbukti terlibat.

Selain jalur pidana, Radea turut mendorong pengajuan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi sebagai bentuk restorasi lingkungan. "Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," ujarnya menyoroti dampak ekologis yang tidak sepadan bila kompensasi hanya bersifat simbolis.

Dalam konteks kejahatan bisnis, terdapat dua pendekatan hukum yang berbeda tujuan dan karakteristiknya, namun saling melengkapi. Jalur perdata lebih menekankan pada penyelesaian yang mengutamakan perdamaian dan bersifat regulatif, dengan tujuan menjaga keseimbangan kepentingan antara para pihak yang bersengketa. 

Sementara itu, jalur pidana berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum secara lebih luas dan bersifat memaksa, dengan tujuan menciptakan efek jera, serta lebih mengedepankan sikap negara terhadap pelaku agar dapat dipidana, dibandingkan semata-mata berfokus pada pemulihan kondisi korban. "Gugatan perdata untuk memastikan ada pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan, sekaligus proses pidana untuk memberikan efek jera kepada korporasi," ujarnya.

Radea juga menyoroti aspek pengawasan internal di tubuh perusahaan yang diduga terlibat. Menurutnya, setiap perusahaan pada dasarnya sudah memiliki organisasi dan aparat pengawas internal, yakni Dewan Komisaris, yang bertugas mengawasi dan memonitor setiap tindakan direksi. Dalam dunia usaha, fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap tindakan direktur sesungguhnya berada di tangan Dewan Komisaris.

Dalam praktiknya, Dewan Komisaris kerap lebih memilih untuk "membenarkan" tindakan direksi ketimbang menjalankan fungsi pengawasan secara tegas. "Sorotan atas kelalaian pengawasan dalam kasus ini semestinya tidak hanya diarahkan kepada dinas terkait, camat, atau lurah di wilayah setempat, tetapi juga kepada Dewan Komisaris perusahaan yang diduga terlibat, mengingat tindakan ini erat kaitannya dengan keputusan bisnis direksi perusahaan,' ucapnya.

Dia berharap Pemkot Bandung segera menempuh langkah hukum konkret, bukan sekadar ancaman. "Laporkan langsung, ajukan gugatan yang sepadan," ujar Radea.

Kasus ini, kata dia, dapat dibandingkan dengan penanganan pencemaran limbah oleh korporasi, di mana langkah hukum lazimnya menyasar langsung badan usaha, bukan hanya individu di lapangan. "Pemkot harus berani menempuh jalur pidana terhadap korporasi yang diduga terlibat, demi menciptakan efek jera yang nyata," ujarnya. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |