KPK akan Periksa Meninggalnya Tersangka Korupsi Siman Bahar

7 hours ago 1

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons kabar meninggalnya Siman Bahar di Cina. Siman merupakan tersangka kasus korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado, perusahaan miliknya, pada 2017.

Setyo mengatakan penyidikan akan dihentikan sesuai ketentuan apabila tersangka meninggal. “Namun, semuanya nanti akan didukung dokumen yang akan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Setyo, dokumen yang akan diperiksa antara lain berkaitan dengan kematian, termasuk penyebabnya dan hal-hal lain yang relevan. Ia meyakini penyidik akan menindaklanjuti dengan memeriksa seluruh dokumen tersebut.

Beredar kabar di media sosial bahwa Siman Bahar meninggal pada Ahad, 6 April 2026. Tempo telah menghubungi kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, ihwal kabar ini. "Betul Pak Siman wafat," katanya. 

KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dugaan korupsi pada 23 Mei 2023. Status tersangka itu merupakan kedua kalinya diberikan kepada Siman. KPK menetapkan Siman sebagai tersangka dalam permasalahan ini pada 23 Agustus 2021, tapi Siman melawan lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Hakim menganggap penyidik tidak memenuhi syarat dua alat bukti.

Meski sudah kembali berstatus tersangka, Siman belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal kondisi kesehatan Siman.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Siman mengalami sakit keras. Ia menyebut Siman menjalani cuci darah sekitar dua kali dalam sepekan, serta mendapat tindakan medis lainnya.

KPK membidik pria 59 tahun itu karena diduga telah memperkaya orang lain lewat kerja sama dengan PT Antam. Asep menuturkan Siman Bahar melakukan penyimpangan ketika mengolah dore–tanah hasil penambangan–yang memiliki kadar emas.

Kasus ini bermula ketika mesin pengolah milik PT Antam mengalami kerusakan. General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam saat itu, Dody Martimbang, meneken perjanjian kerja sama dengan Siman Bahar untuk mengolah 25 ton dore pada 31 Mei 2017. 

Namun, alat pemurnian bijih emas milik Antam dan PT Loco berbeda. Mesin yang dimiliki Antam bisa memisahkan dore berkadar emas dalam skala kecil. Sedangkan perusahaan milik Siman dapat memisahkan dore emas dalam skala besar.

Akhirnya, kata Asep, Siman Bahar menampung dore emas itu, tapi tidak melakukan pemurnian di PT Loco. Siman membawa dore emas itu ke luar negeri untuk diganti dengan cadangan emas yang dimiliki oleh perusahaannya. "Dari dore yang dimiliki oleh Antam ini seharusnya dapat misalkan satu ton. Nah, ternyata hasilnya enggak satu ton, kurang dari itu," ucap Asep.

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |