KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan dalam pengusutan kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi antirasuah menemukan catatan itu dari para tersangka di kasus ini.
"Catatan itu tentu sangat membantu dalam proses penyidikan ini, dan catatan yang sudah didapatkan," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi tak merinci isi dari catatan tersebut. Catatan itu diduga milik mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Orlando merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka suap impor barang.
Menurut Budi catatan tersebut akan dikonfirmasi kepada para pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap impor barang. Sehingga, dia menambahkan, penyidik dapat melengkapi sejumlah bukti dalam pengusutan kasus suap impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
KPK menduga sejumlah pegawai Ditjen Bea Cukai menerima jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian impor barang yang masuk ke Indonesia. Budi menegaskan, KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir PT Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)


