Kumpulan Dalil Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Quran dan Hadits, Panduan Lengkap Distribusi

2 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam, dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Lebih dari sekadar menyembelih hewan, kurban adalah wujud ketakwaan dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT. Oleh karena itu penting untuk melaksanakan ibadah kurban ini dengan sempurna, termasuk tentang pembagian daging kurban dan bagaimana mendistribusikannya.

Lalu bagaimana membagi daging kurban agar ibadahmu sempurna? Artikel ini akan mengupas tuntas dalil pembagian daging kurban dari Quran, Hadits, dan ijma ulama. Tujuannya agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat, sehingga mendatangkan keberkahan dan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Untuk memahami ketentuan pembagian daging kurban sesuai syariat, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (3/6/2025).

Panitia kurban Masjid Istiqlal menggunakan besek untuk membungkus daging kurban yang kan dibagikan kepada warga. Besek-besek tersebut didatangkan dari Tasikmalaya. Karena besek tidak cukup panitia menggunakan plastik ramah lingkungan.

Firman Allah dalam Surah Al-Hajj: Pedoman Utama

Al-Quran menjadi sumber utama dalam menentukan hukum dan tata cara ibadah dalam Islam, termasuk dalam hal pembagian daging kurban. Surah Al-Hajj secara khusus memberikan pedoman tentang bagaimana seharusnya daging kurban didistribusikan.

Dalam QS. Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman: "Maka makanlah sebahagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." Ayat ini secara jelas memerintahkan agar sebagian daging kurban dikonsumsi oleh shohibul kurban (orang yang berkurban) dan sebagian lainnya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Selanjutnya, dalam QS. Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman: "...makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta." Ayat ini memperluas cakupan penerima daging kurban, meliputi dua golongan:

  • Fakir miskin (peminta): Mereka yang membutuhkan dan meminta-minta.
  • Orang yang tidak meminta-minta (qani'): Mereka yang merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, namun tetap berhak menerima bantuan.

Sunnah Rasulullah SAW dalam Mendistribusikan Daging Kurban

Selain Al-Quran, Sunnah Rasulullah SAW juga menjadi sumber hukum penting dalam Islam. Beberapa hadits memberikan panduan tentang bagaimana Rasulullah SAW mendistribusikan daging kurban.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah." Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh shohibul kurban, disedekahkan kepada orang lain, disimpan untuk persediaan, dan dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad menegaskan hak shohibul kurban untuk menikmati sebagian dari hewan kurbannya: "Jika di antara kalian berqurban, makanlah sebagian qurbannya." Hadits ini menjadi dasar diperbolehkannya shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian daging kurbannya, sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Terdapat pula hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang menjelaskan tentang larangan awal menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan ini kemudian diralat (mansukh) karena kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pembagian daging kurban, disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

3 Penerima Utama Menurut Syariat

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban:

  1. Shahibul Kurban (Orang yang Berkurban):Shahibul kurban berhak memakan sebagian dari daging kurbannya. Para ulama umumnya berpendapat bahwa sebaiknya shohibul kurban mengambil sepertiga bagian. Dalilnya adalah hadits riwayat Ahmad dan QS. Al-Hajj: 28 yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Fakir Miskin sebagai Sedekah: Fakir miskin merupakan prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Mereka adalah golongan yang paling membutuhkan dan berhak menerima bantuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 28.
  3. Orang Lain (Kerabat/Tetangga) sebagai Hadiah: Daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, tetangga, atau teman, baik Muslim maupun non-Muslim, sebagai hadiah atau sedekah. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Hajj: 36 yang menyebutkan tentang pemberian kepada orang yang tidak meminta-minta (qani'). Pemberian kepada non-Muslim diperbolehkan dengan tujuan menjalin hubungan baik dan sebagai bentuk dakwah.

Anjuran Pembagian Sepertiga: Ijma Ulama

Para ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat (ijma) bahwa pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan proporsi sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin. 

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai pembagian kurban. Madzhab Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk keluarga/kerabat, dan sepertiga untuk diberikan kepada fakir miskin. Madzhab Maliki memberikan kebebasan dalam pembagian, namun menganjurkan untuk memprioritaskan fakir miskin. Sementara itu, Madzhab Hanafi membagi dua bagian, separuh untuk diri sendiri dan separuh untuk fakir miskin. Perbedaan utama terletak pada proporsi pembagian dan prioritas penerima manfaat. Syafi'i dan Hanbali menekankan pembagian yang seimbang, sedangkan Maliki memberi fleksibilitas dengan prioritas pada fakir miskin, dan Hanafi membagi rata antara diri sendiri dan fakir miskin.

Namun, perlu diingat bahwa proporsi ini hanyalah anjuran (sunnah). Dalam kondisi tertentu, shohibul kurban diperbolehkan untuk menyedekahkan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin. Fatwa Lajnah Da'imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) juga menegaskan bahwa pembagian daging kurban boleh kurang atau lebih dari sepertiga, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada ketentuan rinci dalam Al-Quran dan Hadits.

4 Aturan Agar Sah dan Berkah

Agar pembagian daging kurban sah dan mendatangkan berkah, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Waktu Distribusi: Waktu yang ideal untuk mendistribusikan daging kurban adalah pada hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hal ini didasarkan pada hadits yang melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, yang kemudian di-nasakh (dihapus) sehingga memberikan kelonggaran waktu.
  2. Bentuk Distribusi: Daging kurban dapat dibagikan dalam keadaan mentah (segar) atau sudah dimasak. Keduanya diperbolehkan, tergantung pada kondisi dan kebutuhan penerima.
  3. Larangan Kritis: Terdapat beberapa larangan yang harus dihindari dalam pembagian daging kurban: 
    • Dilarang menjual daging atau kulit kurban. Hal ini merupakan ijma ulama dan dapat membatalkan pahala kurban.
    • Dilarang memberikan upah kepada penyembelih dari daging kurban. Upah harus diberikan secara terpisah dari bagian daging yang menjadi hak fakir miskin. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bukhari.
  4. Pemanfaatan Kulit: Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau disedekahkan. Namun, menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan.

Hindari 3 Kesalahan Fatal!

Dalam praktiknya, seringkali terjadi kesalahan dalam pembagian daging kurban yang dapat mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah. Berikut adalah tiga kesalahan fatal yang perlu dihindari:

  1. Mengabaikan Fakir Miskin: Kesalahan yang paling sering terjadi adalah kurangnya perhatian terhadap fakir miskin sebagai penerima utama daging kurban. Solusinya adalah dengan mengutamakan mereka sebagai penerima utama, baik dalam jumlah maupun kualitas daging yang diberikan.
  2. Menjual Bagian Tertentu: Menjual bagian tertentu dari hewan kurban, seperti kulit atau jeroan, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat membatalkan ibadah kurban. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Hakim.
  3. Tidak Memakan Sebagian: Sebagian orang beranggapan bahwa shohibul kurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurbannya. Padahal, shohibul kurban disunnahkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, kecuali jika kurban tersebut merupakan kurban nazar (wajib).

Pahami dalil pembagian daging kurban agar ibadahmu membawa berkah dan tepat sasaran. Dengan memahami dan mengamalkan ketentuan-ketentuan syariat dalam pembagian daging kurban, diharapkan ibadah kurban yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Bagikan artikel ini ke panitia kurban masjidmu! Ambil peran: Jadi shohibul kurban atau relawan distribusi! Mari bersama-sama menyempurnakan ibadah kurban kita dengan ilmu dan amal yang benar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |