PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, dalam kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Geisz diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu, 29 Juli 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Geisz di kasus gratifikasi metrik ton batu bara. Sebab, proses permintaan keterangan masih berlangsung. Geizs tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB, hingga kini belum selesai diperiksa. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Sahdat Ginting.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Status tersangka ketiga korporasi tersebut diumumkan pada Februari 2026. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," Budi pada 19 Februari 2026.
Tiga perusahaan batu bara yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), serta PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pada 2017, pengadilan telah menghukum Rita karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539894/original/063339600_1774665018-Jemaah_umrah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531527/original/052463700_1773619111-unnamed__8_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537973/original/087366600_1774496444-059021300_1731541467-puasa_7.jpg)