MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa warga negara asing atau WNA asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang ditangkap dan dideportasi ke Siprus adalah pendakwah maupun aktivis kemanusiaan. "Ada hal-hal yang masih simpang siur, mengatakan Abdul Karim ini seorang ulama," kata Yusril dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia juga menyinggung opini yang berkembang bahwa pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina. Yusril mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina, termasuk memeriksa data paspor Miqdad dan sebagainya. Hasilnya, diketahui Miqdad berusia 41 tahun dan bukan seorang ulama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saya kira, kalau beliau ulama, tentu masyarakat tahu, mungkin beliau di mana kasih pengajian atau ngasih tabligh. Kami dapat memastikan tidak ada," ujarnya. Menurut Yusril, Miqdad memiliki aktivitas di dunia bisnis, tapi tidak terkait dengan kegiatan ulama.
Ia lalu menanggapi berita yang menyatakan Miqdad adalah aktivis kemanusiaan di Gaza. Yusril memastikan, warga Palestina itu sudah tiga tahun berada di Indonesia. Menurutnya, Miqdad juga telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak.
Selain itu, kata Yusril, pria itu kerap keluar masuk ke negara-negara lain. "Kalau dikatakan aktivis kemanusiaan di Gaza, beliau ada di sini, tidak di Gaza," kata dia.
Yusril menjelaskan, Abdul Karim Raed Miqdad dideportasi ke Siprus karena masuk red notice Interpol yang diajukan oleh Kepolisian Siprus. Karena Indonesia dan Siprus tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka cara itu lah yang ditempuh kedua belah pihak.
Lebih jauh, ia enggan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Miqdad. Menurut Yusril, kewenangan memberi penjelasan terkait ada pada pemerintah Siprus.
Miqdad diduga masuk red notice Interpol Nicosia atas tuduhan kasus terorisme di Siprus. Menurut laporan Geneva Council, otoritas Siprus belum merinci bukti tuduhan tindakan terorisme yang dilakukan oleh Abdul Karim.
Di sisi lain, pada Selasa, 21 Juli 2026, Arrahmah melaporkan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad adalah akademisi dan aktivis kemanusiaan. Ia disebut telah mencurahkan perhatiannya pada dunia pendidikan dan isu-isu kemanusiaan Palestina.
Dikutip dari kanal media Arrahmah, Miqdad adalah lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia. Ia lantas melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di negeri jiran. Dia juga disebut melakukan safari dakwah di Indonesia.
Media itu melaporkan, orang-orang terdekat Miqdad tidak mengetahui pelanggaran hukum yang mengakibatkan pria itu ditangkap dan dideportasi ke Siprus. Menurut mereka, Abdul Karim berusaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk menyelesaikan berbagai administrasi terkait izin tinggal.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930851/original/099558700_1437121241-20150717-Salat_Id_di_Al_Azhar-Jakarta_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5066926/original/050970300_1735272788-1735270009668_100-kata-mutiara-islami.jpg)



