Nadiem Sebut Program Digitalisasi Pendidikan Perintah Jokowi

3 hours ago 3

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan alasannya mengajak Ibrahim Arief dan beberapa orang lainnya terlibat aktif dalam pembangunan di kementeriannya. Alasannya, karena tim di kementerian belum memiliki kapasitas membangun teknologi skala besar.

Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau duplik (tanggapan terhadap replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nadiem mengatakan, sejak ditunjuk sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kala itu, dirinya diminta untuk melaksanakan digitalisasi pendidikan dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan dan juga meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya termasuk digitalisasi pendidikan adalah arahan dari presiden,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Nadiem mengatakan, dalam sistem pendidikan yang begitu besar, mustahil bisa melakukan perubahan masif seperti sistem asesmen, pelatihan guru, kurikulum, magang mahasiswa, tanpa teknologi. “Tanpa teknologi, transformasi sistem pendidikan dengan 50 juta murid dan 3 juta guru dalam 200.000 sekolah, mungkin baru akan selesai dalam 2-3 dekade,” kata Nadiem.

Saat hendak melaksanakan itu, kata Nadiem, terdapat satu kendala besar yakni kementerian belum memiliki kapasitas untuk membangun teknologi dalam skala besar. Pusdatin atau Pusat Data Teknologi dan Informasi, yang sebelumnya Pustekkom atau Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan disebut tidak memiliki software engineer, product manager, dan product designer yang memadai.

“Bahkan para vendor kementerian pun tidak punya tenaga ahli yang bisa membangun software dalam skala nasional. Satu-satunya tempat talenta yang punya pengalaman membangun software dalam skala besar dengan standar kualitas internasional di masa itu, adalah dari perusahaan-perusahaan startup teknologi di Indonesia,” katanya.

Itulah yang membuat Nadiem bersemangat karena itu merupakan bidang yang dikuasainya, termasuk kompetensi yang dibutuhkan untuk membuat aplikasi yang akan digunakan oleh jutaan guru dan puluhan juta murid dan mahasiswa.

“Satu-satunya jalan adalah dengan merekrut tim teknologi dari swasta, dan mencoba meyakinkan mereka untuk membantu kementerian dengan harapan bahwa idealisme untuk mengabdi kepada negara masih hidup dalam diri mereka,” kata Nadiem.

Lebih jauh Nadiem Makarim mengatakan, di sinilah orang-orang seperti Ibrahim Arief atau Ibam, Angga, Nadia, menjadi kelompok pertama yang bersedia bergabung dalam misi untuk membangun aplikasi-aplikasi pendidikan.

“Inilah mengapa pula setelah saya dilantik, saya membentuk Grup WA “Merdeka Platform” pada tanggal 10 Maret 2020, agar pemimpin-pemimpin di tim teknologi bisa berinteraksi dengan saya kalau mereka membutuhkan pendapat saya atau bantuan saya,” katanya.

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan terakhir berupa duplik sebelum sidang putusan. Duplik merupakan jawaban atas replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut sebagai jawaban pleidoi atau nota pembelaan setelah Nadiem dituntut, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), jika ditotal jumlahnya Rp 5,68 triliun (Rp 5.681.066.728.758) subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook. 

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |