OJK Usul Penempatan Dana SAL di Himbara Diperpanjang

18 hours ago 9

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat tertutup antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 20 Juli 2026.

Adapun pemerintah sebelumnya telah memutuskan bahwa jatuh tempo penempatan SAL Rp 200 triliun tersebut diperpanjang sampai akhir Desember 2026. Namun, OJK menilai pemerintah dapat memperpanjang lagi masa penyimpanan dana tersebut. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jangka waktu kalau boleh diperpanjang walaupun mungkin itu terserah Menteri Keuangan tentu saja,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ketika ditemui seusai rapat di kompleks parlemen Senayan Jakarta.

Dian menyatakan, OJK juga mengusulkan agar keputusan penarikan dana dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme perbankan. Sebab menurut dia, bank butuh waktu untuk menyesuaikan antara kemampuan kas atau dana pihak ketiga (DPK) dengan penyaluran kredit.

Menurut dia, kredit umumnya disalurkan dalam jangka panjang. Sedangkan uang yang mengalir dalam bentuk DPK bersifat jangka pendek. Sehingga bank butuh waktu untuk memenuhi kebutuhan penarikan dana dalam jumlah besar. “Kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan, intinya itu,” ucapnya.

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memindahkan kas pemerintah sekitar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke bank BUMN pada 12 September 2025. Mendekati masa jatuh tempo, yakni September 2026, ramai diberitakan bahwa dana SAL itu telah ditarik secara bertahap.

Bendahara Negara itu membenarkan dana sempat ditarik perlahan. Namun, setelah bertemu para pimpinan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Purbaya memutuskan menambah lagi uang ke sistem perbankan. Sekaligus memperpanjang penempatannya sampai akhir tahun.

"Di sana (perbankan) masih ada Rp 170 triliun, saya kembalikan lagi jadi Rp 200 triliun yang jangka panjang. Tambah lagi Rp 100 triliun mungkin yang jangka 3-4 bulan, terus tambah lagi yang fleksibel Rp 100 triliun," katanya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 26 Juni 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |