PDIP Pecat Bupati Sukoharjo sebagai Kader Seusai OTT KPK

7 hours ago 3

DEWAN Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan bakal memecat Etik Suryani sebagai kader partai banteng seusai tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Sukoharjo itu kini telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana rasuah.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan partai telah memiliki aturan tersendiri terhadap hukuman bagi kader yang terjaring OTT KPK. "Aturan kami memberlakukan pemecatan status anggota," ujar Deddy ketika dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemecatan terhadap kader yang terjaring OTT, kata dia, langsung berlaku seketika. Dia belum menjelaskan alasan partai langsung memecat para kader yang terjaring OTT oleh lembaga antikorupsi. 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP PDIP lainnya, Andreas Hugo Pareira, berujar partai telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Jawa Tengah mengenai kasus Etik Suryani ini. Andreas mengatakan laporan pengurus partai banteng di daerah meminta Bupati Sukoharjo diperiksa.

"Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati, sampai dengan pemecatan," katanya dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026.

Etik Suryani terjaring OTT KPK pada Kamis, 9 Juli 2026. Selain Bupati Sukoharjo, KPK juga membawa delapan orang lainnya yaitu Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati, dan Abdul Haris Widodo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu yang terjaring ada juga Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Teguh Pramono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo DWI Atmojo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sukoharjo, Erwan Triawan selaku pihak swasta, serta Hafidz Nur Irfan selaku pelajar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Kedua SK tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh Etik untuk memungut setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. 

Menurut dia, permintaan Etik ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Etik menggunakan kode perintah dalam bahasa Jawa yang pada intinya meminta besaran uang setoran disesuaikan dengan setoran sama dengan bupati sebelumnya.

Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah “Wes dilantik ojo mendeleng wae” yang artinya “Sudah dilantik, jangan diam saja,” agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati.

Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak 2021-2026, lalu disetorkan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin OPD. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode dalam bahasa Jawa, agar besarannya disamakan dengan periode sebelumnya. Pada periode bupati sebelumnya, ia meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah “Golekno 500 akhir tahun” yang artinya “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Atas perintah Etik pula, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |