Pengacara Febrie Adriansyah Minta Jaksa Jelaskan TPPU

6 hours ago 3

FEBRI Diansyah, pengacara mantan Jaksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menuding Febrie melakukan praktik TPPU di PT Asabri.

Febri mengatakan kliennya belum mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Agung yang menahan eks Jampidsus itu dalam dugaan TPPU. "Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, menurut Febri, surat perintah penyidikan atau sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. "Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?," katanya.

Kasus Febrie semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Polisi menerbitkan tiga sprindik yakni, korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan; dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel; dan proyek pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara.

Kemudian setelah kasusnya dialihkan ke kejaksaan pada 11 Juli 2026, jaksa lantas menerbitkan beberapa sprindik. Sprindik pertama nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU; ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri dan Sprindik TPPU. "Satu sprindik penetapan tersangka TPPU," tutur Febri.

Febrie Adriansyah saat ini ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie menyatakan ia merasa dikriminaslisasi di kasus ini. Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. 

Penyidik, kata Febrie, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan.

Febrie juga tetap pada pendiriannya bahwa, emas 74 kilogram dan ratusan miliar uang yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor, bukan miliknya. Namun, ia meminta agar pertanyaan soal kepemilikan dijawab oleh penyidik kejaksaan. 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |