MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara usai digugat pegawainya, Ernie Nurheyanti M. Toelle, ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tanggapan itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi HAM Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 7 April 2026 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pembahasan ihwal gugatan pegawai Kementerian HAM diawali dari pertanyaan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka. “Ini ada hal yang harus saya sampaikan, titipan dari fraksi. Adanya kasus menyangkut salah satu pegawai di Kementerian HAM yang terindikasi adanya penurunan jabatan,” kata dia mengawali pertanyaannya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rieke menuturkan penurunan jabatan itu diduga tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel serta pemeriksaan atau evaluasi kinerja kurang objektif. Ini terindikasi melanggar prinsip asas-asas umum pemerintahan umum yang baik, termasuk kepastian hukum.
“Bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik. Tapi jika di internal Kementerian HAM terdapat indikasi pelanggaran HAM administratif, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama,” ucap Rieke.
Pigai menuturkan Ernie Nurheyanti M. Toelle bukan dibebastugaskan dari jabatannya. Posisi Ernie, kata dia, hanya digeser. “Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjobkan pegawai".
Ia menyatakan hanya membaca dokumen curriculum vitae setiap ada proses pengisian jabatan di kementeriannya. Oleh karena itu, Natalius menuntut profesionalitas para anak buahnya. “Artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” ucapnya.
Pigai menuturkan dia meminta seluruh pegawai di tingkat wilayah hingga pusat agar meningkatkan serapan anggaran. Dia menargetkan serapan anggaran di Kementerian HAM sebesar 99,99 persen. Setelah melakukan evaluasi, serapan anggaran terendah terdapat di unit yang dipimpin Ernie.
“Setelah kami evaluasi seluruh eselon II, yang paling rendah, baik kanwil maupun pusat itu, di tempat Bu Ernie menjadi kuasa pengguna anggaran, yaitu 89 persen,” ujarnya. “Gara-gara hanya karena serapan di unitnya paling rendah, turun target saya".
Pigai meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal di kementerian HAM untuk menggeser pegawai yang serapan anggarannya rendah. “Saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka. karena itulah maka pengambilan keputusan saya berdasarkan profesional, karena serap anggaran paling rendah,” ucapnya.
Bahkan, Natalius mengklaim, telah menyampaikan kepada Ernie tentang pemindahannya. Dia menawarkan pegawai itu dipindah menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara.
Namun, penawaran itu ditolak. “Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu tidak turun, geser di tempat yang sama,” ucap Natalius.
Setelah itu, Ernie pun menggugatnya ke PTUN. Natalius juga mengklaim sempat menawarkan uang pribadinya untuk membayar pengacara.
Gugatan ke Natalius Pigai
Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menjelaskan gugatan ini berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM nomor MHA-14 KP.04.04 pada 23 Januari 2026. Surat tersebut mengatur pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke fungsional untuk kliennya.
Dia menuturkan, Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA). Kemudian dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
“Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif, dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Deby mengatakan, ada dua alasan yang membuat surat keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Menteri HAM menyebut kliennya tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin kliennya mencapai 99,56 persen.
Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM adalah 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie mendapatkan predikat nilai “Baik”.
“Pengambilan keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja kliennya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta 1 tahun di Kementerian HAM,” kata dia.
Kedua, Deby menilai, pengambilan keputusan tersebut dinilai tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum dilaksanakan. “Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ujar Deby
Dia juga mengatakan, kliennya sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut. Namun, Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis. Hal itu yang membuat kliennya merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum.
“Perpindahan tersebut bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan,” kata Deby.
Deby melanjutkan, kliennya menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini, menurut dia, mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit—di mana seharusnya jaminan karir berdasarkan prestasi, bukan penilaian objektif.
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” tuturnya.
Dalam gugatannya, Ernie meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI Nomor MHA-14, KP.04.04 TAHUN 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia pada 23 Januari 2026 tidak sah.
Selain itu, pegawai Kementerian HAM itu meminta hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Ernie juga meminta hakim mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukannya seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)