Polisi: Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Hotman Paris

4 hours ago 1

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Hotman Paris Hutapea yang dilaporkan oleh dua organisasi wartawan. Polisi menjamin akan memproses kasus itu seperti kasus-kasus lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” kata Iman kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait dengan laporan terhadap Hotman. Pengacara itu dilaporkan karena dinilai menghina profesi wartawan.

Iman mengatakan penyidik masih mengambil keterangan beberapa orang saksi. “Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap sepuluh orang saksi,” kata dia.

Ia memastikan penyidik nantinya juga akan meminta klarifikasi dari Hotman tentang pernyataan dari para saksi.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap Hotman menyangkut isu yang sama. Laporan yang pertama dibuat oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang ditangani oleh Direktorat Siber. Sementara itu, laporan kedua dari Perkumpulan Media Online Independen (MIO) Indonesia ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Laporan MIO dibuat pada Senin, 20 Juli 2026, dengan terlapor atas nama Ketua Umum MIO Ays Prayogie.

MIO menilai Hotman telah menghina profesi wartawan. “Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Prayogie kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut MIO, pernyataan Hotman bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam konferensi pers, karena telah “mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan”.

Hotman dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 433, 436, dan 441 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 18 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan mengatakan pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan. “Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Edison mengatakan PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Salah satunya rekaman video yang memperlihatkan Hotman memarahi wartawan saat konferensi pers. “(Rekaman) video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kita, itu akan disampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Dalam laporannya, PWI menggunakan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk.

Sementara itu, Hotman telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Lewat akun media sosialnya ia menjelaskan jika ucapannya itu ia tujukan untuk perorangan, bukan kepada profesi jurnalis secara umum.


Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |