KOORDINATOR Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro mengaku mengalami intimidasi terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker yang menyasar ke keluarganya. Hal tersebut disampaikan pria yang dijuluki Sultan Kemnaker itu saat menjadi saksi sidang perkara tersebut.
Irvian Bobby mengaku ibunya dihubungi oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. “Orang tua saya datang saat kunjungan dan menyampaikan bahwa ibu saya dihubungi oleh istri saudara Noel dan diminta agar saya tidak menyampaikan apa-apa,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurutnya, tekanan dan intimidasi mulai dirasakan setelah dirinya dipindahkan dari Rutan Merah Putih ke Rutan C1 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tak lama setelah sidang berlangsung. Meski begitu, ia menyatakan akan tetap akan menyampaikan fakta yang diketahuinya di persidangan.
“Saya sampaikan kepada ibu saya bahwa saya akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya di depan majelis hakim,” kata Bobby.
Irvian Bobby merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. KPK mengungkap Bobby menerima aliran dana sekitar Rp 69 miliar melalui perantara sepanjang 2019-2024.
Adapun bosnya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel memperoleh sepeda motor super mewah merek Ducati dari Bobby yang nilainya sekitar Rp 1,3 miliar. Pembelian satu motor Ducati tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat. Oleh sebab itu, KPK menduga cara pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan transaksi.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menuding Noel setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, langsung memanggil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Persamuhan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
Menurut jaksa KPK, pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan tersebut dinamakan apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu per sertifikat.
Selain Noel dan Bobby, terdapat sembilan orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)




