Satuan Polisi yang Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI

10 hours ago 6

PETUGAS satuan pengamanan (satpam), Fiktor Harefa, terlibat cekcok dengan pengemudi dan penumpang mobil Alphard saat bertugas di area Bundaran Hotel Indonesia. Dia diduga diintimidasi akibat menegur kendaraan itu saat menerobos lampu merah.

Pengacara Fiktor, Wira Harefa, mengatakan pihak yang diduga mengintimidasi kliennya adalah personel Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Ketiganya (polisi). Dua anggota satuan lalu lintas, satu anggota reserse," ucap Wira melalui sambungan telepon, pada Ahad, 26 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Wira, salah satu dari polisi tersebut diketahui memiliki pangkat perwira. Sementara itu, dua orang lainnya masih berpangkat brigadir. "Itu pengakuan saat mediasi," kata Wira. 

Wira mengklaim, ketiga polisi itu sudah mengakui kesalahan mereka dalam mediasi. Ketiganya menyatakan bersalah karena telah melanggar aturan lalu lintas dan mengintimidasi Fiktor yang menjalankan tugasnya. 

Kepala Kepolisian Sektor Menteng, Ajun Komisaris Besar Braiel Arnold Rondonuwu, sebelumnya menyatakan antara korban dan pelaku telah melakukan mediasi. "Dan berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” kata Braiel pada Kamis, 23 Juli 2026.

Braiel menuturkan, cekcok awalnya terjadi ketika pengemudi mobil menerobos lampu merah di pelican crossing depan Halte Hotel Pullman. Kala itu, Fiktor diduga sempat menepuk badan mobil Alphard tersebut sebagai bentuk teguran.

Menurut Braiel, tindakan tersebut yang memicu perselisihan antara keduanya. Namun, setelah sempat berselisih, kedua belah pihak kemudian mendatangi Pos Polisi Thamrin dan melakukan mediasi. 

Braiel menyatakan, kepolisian masih membuka kesempatan apabila salah satu pihak merasa belum puas terhadap hasil mediasi. Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan membuat laporan polisi. “Akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Polisi juga akan memproses dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Alphard. Dugaan pelanggaran tersebut adalah menerobos lampu merah serta dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya telah memproses ketiga polisi itu secara etik. "Pemeriksaan sudah dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Barat," kata Hendra seperti dilansir dari Antara

Nabiila Azzahra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |