Sidang Praperadilan, Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi ke Polisi

5 days ago 14

TIM pengacara Roy Suryo memberikan tanggapan terhadap sidang kedua gugatan praperadilan ketiga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. Salah satu kuasa hukum, Abdul Ghafur Sangadji, menjelaskan nilai material dan ganti rugi akibat tindakan personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya dalam penggeledahan rumah mantan Menteri Olahraga tersebut.

"Mereka (personel Polda Metro Jaya) tidak mengakui adanya kekeliruan dalam penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Padahal jelas-jelas pada praperadillan pertama penangkapan pada 19 Juni jam 7 pagi tersebut sewenang-wenang,” ujar Ghafur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, Roy Suryo sudah kooperatif setelah dilaporkan ke polisi, bahkan memenuhi setiap pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga ia menilai penangkapan tersebut tidak sah dan merugikan kliennya yang tidak dapat beraktivitas.

Namun, kata Ghafur, pihak Polda Metro Jaya masih mempertahankan argumennya meski praperadilan pertama dianggap tidak sah. "Kewenangan benar sesuai undang-undang tapi sewenang-wenang,” tutur Ghafur.

Adapun tuntutan gati rugi yang diminta pihak Roy Suryo nilainya Rp 206 juta. Menurut pengacara, nilai yang diajukan merupakan kerugian yang menimpa kliennya sah. "Ada rasa kecemasan, kami tidak melakukan pelanggaran. Aturan ini ada di undang-undang dan putusan kemarin diperintah dan boleh kita ajukan dipraperadilan berikutnya," ujar Soraya, kuasa hukum lain Roy Suryo.

Pihak Polda Metro Jaya optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Abrianto Pardede menyatakan yakin hakim pada akhirnya akan menolak gugatan tersebut. "Kami tetap seratus persen (yakin menang)," ujar Abrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Abrianto, pihaknya selama ini telah melaksanakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum. "Sehingga tidak ada lagi yang harus diragukan," kata Abrianto.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |