Sidang Tom Lembong Kembali Ditunda untuk yang Kedua Kali

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kami sampaikan, seperti yang terlihat di persidangan ini, majelis tidak lengkap ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi, sidang Tom Lembong baru dimulai pukul 14.05. Padahal, dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan tersebut dijadwalkan pukul 10.15. 

Dalam sidang itu juga hanya tampak dua hakim, yakni Dennie dan Alfis Setyawan. Biasanya ada tiga orang yang duduk di kursi majelis hakim.

"Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti," ujar Dennie.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menunggu hakim anggota lainnya. Namun, hakim tersebut tengah bersidang dan belum diketahui jam berapa sidangnya selesai.

"Daripada menunggu yang belum jelas atau belum pasti, dengan demikian terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan," ucap Dennie. Selain itu, kondisi Tom Lembong yang masih dalam pemulihan karena sakit juga menjadi pertimbangan. 

Majelis hakim lalu memutuskan persidangan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Dennie berharap, persidangan Tom Lembong berikutnya dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

"Mohon maaf untuk para saksi yang sudah hadir, persidangan tidak dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan saudara," lanjut Dennie. Pada persidangan hari ini, Jaksa menghadirkan 20 orang saksi.

Ini adalah penundaan sidang yang kedua kalinya setelah pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu, hakim menunda persidangan karena Tom Lembong tak dapat hadir karena sakit.

Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Tom Lembong absen karena demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, batuk pilek hingga pusing. Jaksa juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) dalam kasus impor gula. Ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1)k e-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |