TAUD Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim

8 hours ago 3

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan mereka ajukan menyikapi pelimpahan perkara ini dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kami menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya di depan Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kuasa hukum Andrie dari TAUD, Airlangga Julio, menjelaskan pihaknya mengadukan dugaan percobaan pembunuhan berencana sesuai pasal 459 juncto pasal 17 juncto pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga menyoroti dugaan tindakan terorisme terstruktur sesuai Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602 KUHP. “Kami ingin menagih janji Presiden Prabowo yang menyatakan ada tindakan terorisme dalam penyiraman air keras ke Andrie Yunus,” ujar Julio.

Dalam laporan ini, TAUD membawa hasil temuan investigasi internal yang mereka lakukan sebagai barang bukti untuk diuji. Di antaranya, temuan soal 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam operasi penyiraman air keras kepada Andrie pada 12 Maret 2026.

“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut,” katanya. 

Sebelumnya, perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan dugaan soal 16 orang itu berasal dari temuan internal TAUD yang melakukan investigasi berdasarkan rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. 

Alghiffari menuturkan, TAUD awalnya mencurigai 19 orang yang tertangkap kamera pengawas. Namun, tim mengerucutkan jumlahnya berdasarkan posisi mereka yang saling terhubung di sekitar tempat kejadian perkara penyerangan ke Andrie.

Pada 12 Maret lalu, kepolisian baru merilis dua terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor penyerangan dalam konferensi pers pada 18 Maret. Sedangkan pada waktu yang bersamaan, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang berasal dari satuan Denma Badan Intelijen Strategis. Belakangan Polda Metro Jaya menyatakan bahwa polisi telah melimpahkan kasus ini kepada Pusat Polisi Militer TNI.

Alghiffari mengaku heran dengan perbedaan jumlah pelaku yang dirilis oleh polisi maupun TNI. Dia juga menyoroti tertutupnya penyelidikan TNI yang hingga hari ini belum merilis identitas terduga pelaku.

"Ada pelanggaran asas equality before the law gitu. Kalau orang sipil itu dipajang di depan media, dipajang di depan publik bahwa inilah pelakunya. Kemudian kami bisa mengkonfirmasi kepada saksi ataupun korban bahwa inilah pelakunya," kata Alghiffari.

Dia berharap penyelidikan kasus ini tidak berakhir ketika polisi melimpahkan penanganannya ke Puspom TNI. Alghiffari menekankan TAUD bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan independen.

TAUD menilai penyiraman air keras ini sebagai operasi intelijen yang terencana terhadap masyarakat sipil mengacu pada mobilitas 16 orang yang diduga berperan mengintai dan membuntuti aktivitas Andrie, menyiram air keras, dan mengkondisikan lapangan.

"(Penyelidikan) mohon dievaluasi kembali dan tetap dilanjutkan sampai setidaknya berarti ada 16 orang yang harus diproses secara hukum plus aktor-aktor intelektual, pendana, ataupun orang di balik operasi intelijen ini," kata dia.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |