Tim 9 Panggil Sembilan Saksi Kasus Febrie Adriansyah

6 hours ago 3

KEJAKSAAN Agung melalui Tim Sembilan memanggil sembilan orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Juli 2026. Tim Penyidik akan memanggil ulang  6 orang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya. 

Febrie sebelumnya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi: korupsi di PT Asabri, korupsi di PT Krakatau Steel, dan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN. Tiga kasus ini awalnya ditangani kepolisian. Pada kasus korupsi Asabri dan pencucian uang, polisi sudah menetapkan Febrie bersama advokat Don Ritto sebagai tersangka. Namun, tiga kasus tersebut kemudian diambil alih kejaksaan.

Setelah memeriksa Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026, jaksa mengumumkan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono membeberkan modus kejahatan Febrie. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata dia di gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.

Rudi tidak menjelaskan lebih detail perkara mana yang penanganannya disalahgunakan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” kata Rudi. 

Saat itu Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB dan baru keluar pada pukul 23.00 WIB. Saat keluar Febrie tidak memakai rompi tahanan, melainkan kemeja batik berwarna abu-abu. Rudi beralasan pihaknya terburu-buru untuk membawa Febrie dan waktu yang hampir tengah malam.

Sementara itu, Febrie mengklaim ia seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Penyidik, kata dia, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.


Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |