Liputan6.com, Jakarta Pada 2025 ini, emas makin sering dibicarakan, seturut kenaikan dramatis yang melampaui prediksi para analis. Harga emas terus naik dan enggan turun, walau terjadi riak fluktuasi.
Dalam sejarah peradaban manusia, emas telah menjadi harta yang dicari, diperebutkan, dan menjadi simbol kejayaan. Jauh hari sebelum zaman modern, emas telah menjadi perhiasan, perkakas, perlengkapan adat budaya, hingga alat tukar.
Dalam sejarah Islam, emas juga telah lama menjadi alat tukar sekaligus tabungan. Emas memiliki nilai inhern dan tetap, karena status logam mulia-nya.
Riwayatnya yang panjang dan penting dalam sejarah kehidupan manusia, emas disebut dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah Al-Kahfi ayat 31 yang mentahbiskan emas dengan keindahan dan statusnya yang tinggi sebagai perhiasan di surga.
اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهِمُ الْاَنْهٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ اَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَّيَلْبَسُوْنَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّنْ سُنْدُسٍ وَّاِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِىِٕيْنَ فِيْهَا عَلَى الْاَرَاۤىِٕكِۗ نِعْمَ الثَّوَابُۗ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا
Artinya: Mereka itulah yang memperoleh surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Dalam surga itu) mereka diberi hiasan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutra halus dan sutra tebal. Mereka duduk-duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. (Itulah) sebaik-baik pahala dan tempat istirahat yang indah (QS Al-Kahfi: 31).
Melansir laman NU Lampung, ayat ini menunjukkan penghargaan terhadap emas sebagai sesuatu yang bernilai dan berharga di dunia dan di akhirat. Kemudian, dalam Surah Az-Zukhruf ayat 53, emas juga disebut sebagai simbol kekayaan.
Di era kekinian, harga emas terus naik. Maka dari itu, kini investasi emas makin populer di tengah masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk mengetahui cara investasi emas yang aman dan tak melanggar syariat, alih-alih hanya sekadar menguntungkan. Sebab, harta berupa emas itu nantinya akan dipertanggungjawabkan di akhirat, kelak.
Untuk memahami cara investasi yang aman dalam Islam, berikut Liputan6.com menyajikan paparan Heni Verawati, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, melansir lampung.nu.or.id.
Simak Video Pilihan Ini:
Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang Terungkap
Dasar Hukum Syariah tentang Emas sebagai Aset
Dalam ekonomi Islam, emas memenuhi beberapa kriteria yang membuatnya dianggap sebagai aset syariah, terutama dalam penggunaannya sebagai penyimpan nilai (store of value). Namun, ada aturan tertentu yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan praktik jual-beli emas. Berikut beberapa dasar hukum dan aturan terkait:
Pertama, Larangan Riba dalam Transaksi Emas
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Artinya: Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan jangan pula melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan jangan pula melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan) (HR Muslim).
Berdasarkan hadis ini, emas termasuk dalam kategori barang ribawi, yang berarti bahwa transaksinya harus bebas dari unsur riba. Jika seseorang menjual emas, transaksi tersebut harus dilakukan secara kontan dan dengan nilai yang setara, tanpa penundaan pembayaran.
Kedua, Keamanan dan keberlanjutan sebagai Aset syariah
Emas dianggap memiliki risiko yang relatif rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya. Ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengutamakan keamanan harta dan mencegah spekulasi berlebihan. Dalam ekonomi Islam, investasi dalam emas dilihat sebagai cara untuk melindungi kekayaan dari inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Ketiga, Kewajiban zakat atas emas Islam mewajibkan pembayaran zakat atas emas jika jumlahnya telah mencapai nishab (batas minimum) dan disimpan selama satu tahun. Nisab emas saat ini umumnya sebesar 85 gram, dengan zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS At-Taubah: 34).
Ayat ini menekankan pentingnya berzakat dan memanfaatkan emas dengan cara yang baik sesuai ajaran Islam. Dengan demikian, emas bukan hanya dilihat sebagai aset yang menguntungkan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam penggunaannya.
Emas atau perak yang dipakai oleh para wanita sebagai perhiasan halal seperti kalung, gelang, dan anting tidak diwajibkan untuk dizakati selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan. Sementara, perhiasan yang dipergunakan secara haram (dipakai laki-laki), kecuali cincin perak atau wadah-wadah semacam piring dan gelas yang terbuat dari emas, wajib untuk dikeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab.
Tidak hanya perhiasan, kewajiban zakat emas atau perak ini juga berlaku terhadap emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan sejenisnya. Praktik Investasi Emas dalam Perspektif Syariah Investasi dalam emas dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari membeli emas fisik (seperti koin atau perhiasan), hingga berinvestasi dalam bentuk tabungan emas dan emas digital.
Praktik Investasi Emas
Berikut beberapa praktik umum dalam investasi emas yang sesuai dengan prinsip syariah:
1. Pembelian Emas Fisik
Pembelian emas fisik, seperti koin emas atau perhiasan, merupakan salah satu cara paling tradisional dalam berinvestasi emas. Dalam praktik ini, penting bagi investor untuk membeli emas secara tunai untuk menghindari unsur riba. Emas fisik dapat disimpan sebagai aset jangka panjang dan menjadi cadangan kekayaan dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.
2. Tabungan Emas Syariah
Banyak lembaga keuangan syariah saat ini yang menawarkan produk tabungan emas. Prinsip utama dalam tabungan emas syariah adalah menghindari unsur riba dan transaksi harus dilakukan secara tunai dan nyata. Dalam praktiknya, nasabah menabung sejumlah uang yang nantinya dikonversikan ke dalam satuan gram emas. Tabungan emas ini dapat menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk memiliki emas.
3. Emas Digital
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul inovasi dalam bentuk emas digital atau emas yang ditransaksikan secara elektronik. Dalam ekonomi Islam, emas digital dapat diterima selama memenuhi syarat-syarat syariah, yaitu bahwa emas tersebut harus ada secara fisik dan tersimpan di tempat yang aman. Transaksi jual beli emas digital juga harus dilakukan secara tunai dan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.
Emas dalam Islam bukan hanya sekadar simbol kekayaan, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan sosial. Sebagai aset syariah, emas diakui keamanannya dan nilainya yang stabil, menjadikannya pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Islam memberikan petunjuk yang jelas mengenai cara berinvestasi dalam emas, termasuk pentingnya menghindari unsur riba, membayar zakat, dan memanfaatkan harta dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memahami aturan syariah dan menggunakan emas secara bijak, umat Islam dapat memanfaatkan aset ini sebagai sarana investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga membawa berkah.
Penulis: M Nadin, Madrasah Diniyah Miftahul Huda I Cingebul