- Apakah sholat tanpa peci sah bagi laki-laki?
- Apa hukum mengenakan peci saat sholat bagi laki-laki?
- Mengapa mengenakan peci saat sholat dianjurkan?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Peci, kopiah, atau songkok telah menjadi pemandangan umum di masjid-masjid dan mushala Nusantara. Hampir setiap laki-laki Muslim di Indonesia mengenakannya saat menunaikan sholat. Pertanyaan yang sering muncul, apakah boleh sholat tanpa peci bagi laki laki?
Pertanyaan ini wajar mengingat peci sudah menjadi atribut yang nyaris selalu dikenakan muslim saat sholat. Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa peci adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah. Agar tak salah kaprah, umat Islam perlu mengetahui apakah mengenakan peci dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan sholat.
Berikut ini adalah hukum mengenakan peci bagi laki-laki saat sholat. Merujuk Jurnal Peci dan Politik: Simbol Keislaman dalam Lintasan Sejarah Indonesia dan Buku Risalah Sholat Lengkap, artikel ini juga mengulas sejarah peci dan dinamikanya dalam khazanah sosial, politik dan budaya di Indonesia.
Apakah Mengenakan Peci Wajib bagi Laki-Laki dalam Sholat?
Jawaban tegas dari para ulama, tidak wajib. Peci bukanlah bagian dari syarat sah sholat maupun rukun sholat. Seorang laki-laki tetap sah sholatnya meskipun tidak mengenakan penutup kepala, baik ia menjadi imam, makmum, maupun sholat sendirian.
Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) yang menyatakan shalat seseorang yang tak memakai penutup kepala hukumnya sah menurut semua mazhab, walaupun ia menjadi imam atau makmum, bahkan ketika salat sendirian sekalipun. Karena salah satu syarat sahnya salat adalah menutup aurat. Sedangkan kepala laki-laki tak termasuk aurat, jadi tak wajib ditutupi.
Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu‘ Syarh al-Muhazzab juga menyatakan bahwa pada asalnya sah sholat seorang laki-laki yang tidak menutup kepalanya.
Dengan demikian, anggapan bahwa sholat tanpa peci itu tidak sah adalah pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan. Sebab, sholat tanpa penutup kepala bagi laki-laki tetap sah.
Hukum Mengenakan Peci saat Sholat
Meskipun tidak wajib, mengenakan peci saat sholat memiliki kedudukan yang istimewa dalam syariat. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa menutup kepala saat sholat bagi laki-laki hukumnya sunnah (dianjurkan), dan meninggalkannya (tanpa uzur) hukumnya makruh (kurang baik).
Landasan utama kesunnahan ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 31: "Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah (berhias) pada tiap-tiap kali kamu ke tempat ibadat (atau mengerjakan sembahyang)..." (QS. Al-A’raf: 31).
Ayat ini secara umum memerintahkan umat Islam untuk berhias dan berpakaian indah ketika hendak beribadah, termasuk sholat.Peci termasuk dalam kategori "perhiasan" atau pakaian indah yang dianjurkan.
Dalil Hadis dan Praktik NabiKesunnahan menutup kepala saat sholat juga didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang selalu mengenakan penutup kepala (imamah/serban) ketika sholat.
Dalam kitab Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan para fuqaha sepakat atas kesunahan menutup kepala di dalam salat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Nabi Muhammad SAW salat dengan menggunakan serban pada kepalanya.
Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan masyarakat dengan mengenakan imamah berwarna hitam.
Pandangan Ulama tentang Peci
Berikut adalah rincian pendapat ulama dari berbagai mazhab yang termuat dalam kitab-kitab rujukan:
1. Mazhab Syafi’i
Dalam kitab I’anah ath-Thalibin karya Syeikh Abu Bakar al-Dimyathi dijelaskan dimakruhkan membuka kepala dan bahu, karena disunnahkan untuk memperindah diri ketika shalat dengan memakai penutup kepala dan tubuh.
Syeikh Abu Bakar al-Dimyathi menyatakan bahwa membuka kepala dan bahu ketika sholat bagi laki-laki adalah makruh, karena bertentangan dengan anjuran sunnah agar memperelokkan pakaian dalam sholat.
2. Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyyah dalam kitab Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah makruh bagi laki-laki shalat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah.
Pandangan ini juga dikuatkan oleh al-Imam Ibn Nujaim al-Hanafi dalam kitab Al-Bahr al-Ra’iq (2/27) dan al-Imam Burhanuddin ibn Mazzah dalam Al-Muhith al-Burhani.
3. Ijma’ Ulama
Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menegaskan ulama fikih sepakat akan kesunahan menutup kepala bagi laki-laki dalam salat dengan memakai sorban dan sejenisnya (termasuk peci atau kopiah).
4. Pandangan Kontemporer
Menutup kepala bagi lelaki ketika mendirikan solat termasuk dalam perkara-perkara yang dianjurkan. Disunatkan atau dianjurkan bagi seseorang lelaki untuk menutup kepala mereka sama ada dengan memakai serban, kopiah, songkok atau apa-apa pada maknanya ketika dalam solat..
Pertimbangan Adat ('Urf)
Menariknya, para ulama juga mempertimbangkan faktor adat setempat dalam menentukan hukum ini. Sebagaimana disebutkan dalam laman resmi Majelis Fatwa Yordania, jika di suatu masyarakat menutup kepala dianggap sebagai bentuk perhiasan atau kepantasan, maka hukumnya menjadi sunnah.
Sebaliknya, jika di masyarakat lain hal itu bukanlah kebiasaan, hukumnya bisa berbeda.
Al-Imam Abu Ishaq al-Syatibi juga turut menyebutkan bahwa menutup kepala berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih: الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum).
Di Indonesia, peci telah menjadi bagian dari pakaian pantas dan sopan dalam ibadah, sehingga penggunaannya sangat dianjurkan.
Sejarah Peci di Indonesia
Peci tidak serta-merta hadir di Nusantara. Ia memiliki perjalanan sejarah panjang yang melintasi benua dan budaya.
Asal-usul Peci
Peci modern popularitasnya mencuat pada era Kesultanan Utsmaniyah (Turki Ottoman) di awal abad ke-19. Pada tahun 1827, Sultan Mahmud II mengamanatkan peci (yang terinspirasi dari topi khas kota Fez di Maroko) sebagai penutup kepala modern untuk pasukan barunya yang dijuluki Asakir-i Mansure-i Muhammediye.
Pada tahun 1829, Mahmud II mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan peci oleh semua pejabat sipil dan agama, dengan tujuan menciptakan keseragaman identitas.
Masuk ke Nusantara
Peci masuk ke Nusantara melalui jalur perdagangan dan penyebaran Islam yang dibawa oleh para pedagang Muslim. Rozan Yunos dalam The Brunei Times (23/9/2007) menulis bahwa songkok telah dipakai masyarakat Muslim di Malaya sejak abad ke-13.
Berbagai literatur sejarah juga mencatat keberadaan penutup kepala serupa peci di Nusantara. Pasukan khusus Kerajaan Majapahit, Bhayangkara, tercatat sudah memakai kopiah menurut Hikayat Banjar yang teksnya tertulis pada 1663. Peci juga tercatat dalam Hikayat Iskandar Zulkarnain pada 1600 M.
Peci sebagai Simbol Perlawanan dan Identitas Nasional
Peran besar peci dalam sejarah Indonesia tidak lepas dari jasa Ir. Soekarno. Dalam pertemuan Jong Java di Surabaya pada akhir Juni 1921, Soekarno mengusulkan agar peci atau kopiah dipakai sebagai lambang perjuangan menuju Indonesia merdeka.
Saat itu, kaum terpelajar merasa terhina jika disuruh memakai peci yang biasa dipakai rakyat jelata. Soekarno berkata:
"Kita memerlukan sebuah simbol dari kepribadian Indonesia. Peci yang memiliki sifat khas ini, mirip yang dipakai oleh para buruh bangsa Melayu, adalah asli milik rakyat kita. Menurutku, marilah kita tegakkan kepala kita dengan memakai peci ini sebagai lambang Indonesia Merdeka."
Sejak saat itu, peci hitam mulai jamak digunakan sebagai simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan identitas kebangsaan, tidak hanya bagi umat Islam tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya menulis bahwa setelah diterima oleh Soekarno dan PNI sebagai lambang nasionalisme, peci mempunyai makna yang lebih umum.
Pada masa pemerintahan Soekarno, peci hitam diperkuat sebagai identitas nasional melalui peraturan pemerintah. Hingga kini, peci tetap menjadi bagian dari pakaian resmi kenegaraan dan simbol persatuan nasional.
Keutamaan Mengenakan Peci dalam Sholat
Meskipun tidak wajib, mengenakan peci saat sholat memiliki beberapa keutamaan yang patut diperhatikan:
1. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
Keutamaan utama adalah mengikuti praktik Rasulullah SAW yang selalu menutup kepala dengan serban atau penutup kepala lainnya saat sholat. Mengikuti sunnah Nabi adalah wujud kecintaan kepada beliau dan akan mendatangkan pahala.
2. Menghias Diri saat Menghadap Allah
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berhias ketika memasuki masjid (QS. Al-A’raf: 31). Peci adalah bagian dari perhiasan yang dianjurkan, menunjukkan penghormatan dan kesungguhan saat menghadap Sang Pencipta.
3. Menambah Kekhusyukan dan Kewibawaan
Mengenakan pakaian yang rapi dan pantas, termasuk peci, dapat membantu seseorang lebih khusyuk dalam sholat. Ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa membuka kepala karena malas dapat mengurangi kewibawaan (al-waqar) dalam beribadah.
4. Menjaga Kebersihan dan Kerapian
Secara praktis, peci berfungsi menahan rambut agar tidak mengganggu saat sujud dan menjaga kebersihan kepala. Penggunaan peci juga mendukung kebersihan dan kerapian serta kelengkapan dalam menunaikan ibadah.
5. Menjadi Pembeda Identitas Muslim
Peci telah menjadi salah satu identitas visual Muslim Indonesia, terutama di kalangan santri. Meskipun ini bukan tujuan utama ibadah, identitas keislaman yang tampak dapat menjadi dakwah visual dan memperkuat solidaritas umat.
6. Lebih Ditekankan bagi Imam
Para ulama menyatakan bahwa kesunnahan menutup kepala lebih ditekankan bagi seorang imam, karena ia menjadi ikutan dan berada di hadapan para makmum. Imam al-Nawawi dalam Raudhah al-Talibin (1/288) menyebutkan bahwa dianjurkan bagi lelaki untuk mendirikan solat dengan memakai pakaian terbaik yang ada dan memakai serban, dan bagi imam lebih ditekankan lagi.
People also Ask:
Apakah adat bisa menjadi hukum?
Dalam KUHP baru, hukum adat diakui dan bisa digunakan jika perbuatan tidak diatur dalam KUHP. Artinya, penyelesaian lewat adat bisa jadi dasar hukum yang sah.
Apa saja adat Islam?
Beberapa tradisi yang populer antara lain tahlilan, selamatan, maulid nabi, sekaten, hingga tradisi grebeg di Jawa. Di daerah lain, seperti Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan, terdapat pula tradisi khas seperti Tabuik di Pariaman, Maudu Lompoa di Sulawesi Selatan, dan Baayun Anak di Kalimantan Selatan.
Apa saja adat istiadat dalam Islam?
Ada lima rukun – atau prinsip dasar – agama Islam. Rukun-rukun tersebut adalah menyatakan iman; shalat lima waktu sehari; memberikan zakat, atau menyumbangkan sebagian harta; berpuasa selama bulan Ramadan; dan melakukan ibadah haji ke Mekah di Arab Saudi.
Istilah adat menurut bahasa Arab?
Adat istiadat berasal dari bahasa Arab yaitu 'adah' berarti kebiasaan atau cara. Menurut Jalaludin, adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165509/original/009073500_1742184236-535f032ee6b6e3beccec5dfc251f3802.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3585755/original/069032500_1632814784-muslim-man-using-misbaha-keep-track-counting-tasbih_53876-15256__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4120045/original/038413400_1660195971-pexels-david-mceachan-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4462892/original/030653200_1686564225-20230612143247__fpdl.in__illuminated-minaret-symbolizes-spirituality-famous-blue-mosque-generated-by-ai_188544-35440_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544711/original/040128800_1775114977-014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1736918/original/048236900_1507776245-planning-hero-720x240.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210971/original/091010800_1746521381-35a809bc-4568-495f-a8ae-24e0aac67ddf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531526/original/098176600_1773619110-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504244/original/075918900_1771228828-Ilustrasi_Cokelat_Valentine__Photo_by_valeria_aksakova_on_Freepik___9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1632447/original/056755900_1498200692-20170623-Salat-Jumat-Terakhir-Ramadan-Afandi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2336374/original/082096200_1534823979-Salat-Idul-Adha-1439-H5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4780649/original/094862900_1711077046-masjid-pogung-raya-9nkMRXMvZiI-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382617/original/073885900_1760596152-ilustrasi_berdoa.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)


