Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pergantian tahun baru Hijriah, sering muncul pertanyaan, apakah menikah di bulan Muharram diperbolehkan dalam Islam? Topik ini kerap dibahas mengingat kuatnya mitos lokal yang menganggap bulan Suro (Muharam dalam tradisi lokal), sebagai waktu keramat.
Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah yang menyimpan segudang kemuliaan. Namun, di tengah masyarakat Indonesia, khususnya yang masih memegang teguh tradisi Jawa, bulan ini kerap dipandang sebagai waktu yang “kurang baik” untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam Islam, pernikahan merupakan peristiwa sakral dan sebuah sunnatullah yang berlaku secara umum bagi umat manusia. Di Indonesia, pelaksanaan ikatan suci ini sering kali berkelindan erat dengan adat istiadat dan tradisi yang berlaku di suatu daerah.
Lantas, apa hukum menikah di bulan Muharram? Untuk menjawab pertanyaan ini, merujuk Jurnal Pandangan Islam tentang Pantangan perkwainan di Bulan Muharram, oleh Muchammad Khairul Adib dan Ahmad Qodim Suseno, serta literatur kontemporer dan klasik, berikut ini ulasan selengkapnya.
Hukum Menikah di Bulan Muharram dalam Islam
Merujuk riset Muchammad Khairul Adib dan Ahmad Qodim Suseno yang meneliti pandangan para ulama dan lembaga fatwa terkemuka, tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur'an, hadis, maupun pendapat ulama yang melarang pelaksanaan pernikahan di bulan Muharram.
Institusi fatwa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah (Mesir) dalam fatwa tertanggal 17 Februari 1957 menegaskan bahwa tidak ada dalil agama yang melarang menikah di bulan Muharram, dan hukumnya sama seperti bulan lainnya. Anjuran untuk tidak menggelar pernikahan selama Muharram tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis.
Dengan demikian, menikah di bulan Muharram hukumnya adalah mubah (diperbolehkan).
Syekh Wahbah Az-Zuhaili, melalui kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan ketiadaan hukum pengkhususan waktu terlarang untuk menikah. Oleh karenanya, umat dianjurkan segera menepis kepercayaan tersebut dan melanjutkan niat berumah tangga.
Pantangan Menikah di Bulan Muharram dalam Perspektif 'Urf
Keyakinan untuk tidak menikah di bulan Muharram atau Suro ini sesungguhnya berakar pada tradisi dan adat istiadat masyarakat Jawa, bukan pada ajaran Islam.
Dalam sebuah penelitian mengenai masyarakat Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditemukan bahwa sebagian besar masyarakat masih meyakini mitos keramat bulan Muharram dan menghindari pernikahan karena takut akan "balak" atau malapetaka.
Dalam perspektif hukum Islam, sebuah tradisi atau kebiasaan masyarakat dikenal dengan istilah 'urf. Larangan menikah di bulan Muharram termasuk dalam kategori 'urf fasid, yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan dalil syara'. Hal ini karena dalam syariat Islam tidak ada ketentuan yang melarang pernikahan pada waktu-waktu tertentu.
Keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram akan membawa kesialan, perceraian, atau kesulitan ekonomi tidak memiliki landasan dalam Islam. Keyakinan semacam ini termasuk dalam kategori thiyarah (meyakini sial karena sesuatu), yang merupakan perbuatan terlarang dan dapat mengantarkan pada kesyirikan. Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tidak ada thiyarah (kesialan)".
Pantangan Menikah di Bulan Suro dalam Perspektif Sosiologis
Praktik menghindari pernikahan di bulan Muharram tidak lahir dari ruang hampa, melainkan memiliki akar sejarah dan fungsi sosial di tengah masyarakat.
1. Akar Historis dan Kosmologis
Larangan menikah pada bulan Muharram memiliki akar sejarah yang sangat kuat, yang berkaitan dengan kepercayaan animisme serta kosmologi Jawa.
2. Ketakutan akan Musibah
Sebagian besar masyarakat mempercayai bahwa bulan Muharram memiliki sifat keramat, sehingga pernikahan yang dilangsungkan pada bulan tersebut diyakini akan mendatangkan balak (musibah) dan membuat rumah tangga tidak langgeng.
3. Simbolisme dan Nasib
Tradisi ini dipercaya memiliki makna simbolis yang sangat erat hubungannya dengan siklus kehidupan, kesuburan, serta nasib manusia.
4. Fungsi Sosial
Di pedesaan, larangan ini berfungsi sebagai sebuah mekanisme kontrol sosial, penjaga nilai-nilai kesopanan masyarakat, dan sekaligus sebagai penguat identitas kelompok.
5. Alasan Keprihatinan Historis
Beberapa tokoh masyarakat menafsirkan bulan Muharram (khususnya tanggal 10) sebagai bulan "keprihatinan" karena banyaknya peristiwa sejarah yang menimpa para Nabi, seperti banjir bandang Nabi Nuh atau ditenggelamkannya Raja Fir'aun. Oleh karena itu, mereka menyarankan untuk tidak menggelar hajatan sebagai bentuk rasa prihatin, bukan karena percaya akan kesialan.
Meluruskan Kesalahpahaman di Masyarakat
Tradisi larangan menikah di bulan Suro di kalangan masyarakat Jawa seringkali didasari oleh beberapa mitos. Ada yang meyakini bahwa bulan Suro adalah "bulannya priyayi" dan hanya keluarga keraton yang boleh menggelar hajat, atau bahkan mitos tentang pernikahan Nyi Roro Kidul, penguasa Laut Selatan, yang konon berlangsung pada bulan tersebut.
Penelitian di masyarakat suku Jawa di Desa Pantai Cermin mengungkapkan bahwa larangan menikah pada bulan Muharram memiliki akar sejarah yang kuat terkait dengan kepercayaan animisme dan kosmologi Jawa. Tradisi ini diyakini memiliki makna simbolis yang berhubungan dengan siklus kehidupan, kesuburan, dan nasib.
Namun, dalam konteks modernisasi, tradisi ini mengalami pergeseran makna dan praktik. Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap perubahan dan mulai mempertanyakan rasionalitas dari larangan tersebut.
Dalam pandangan Islam, Muharram sebagai bulan yang dimuliakan Allah SWT, justru merupakan waktu yang penuh keberkahan. Bagi umat Islam yang ingin melangsungkan pernikahan, tidak perlu ragu atau takut untuk memilih bulan Muharram sebagai hari bahagia mereka, selama semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
Pandangan Syariat Islam tentang Waktu Pernikahan
Secara hukum Islam, tidak ada batasan waktu khusus yang melarang seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Berikut adalah fakta-fakta berdasarkan tinjauan syariat:
- Tidak Ada Larangan Waktu: Syariat Islam, baik melalui nash Al-Qur'an maupun Hadis, tidak pernah menetapkan penentuan hari, bulan, atau tahun tertentu untuk melarang sebuah pernikahan.
- Kebebasan Melaksanakan: Perkawinan boleh dilaksanakan kapan saja, termasuk di dalam bulan Muharram.
- Bulan yang Dimuliakan: Menurut Surah At-Taubah ayat 36, bulan Muharram justru termasuk ke dalam empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) bersama Dzulkaidah, Dzulhijah, dan Rajab.
- Dukungan Hukum Positif: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga tidak menyebutkan adanya larangan untuk melangsungkan pernikahan pada waktu-waktu tertentu.
- Tujuan Mulia: Dalam ajaran Islam, menikah bertujuan untuk menyempurnakan agama dan merupakan bentuk perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pantangan Menikah dalam Perspektif Fiqih
Dalam kajian Ushul Fiqh (metodologi hukum Islam), adat kebiasaan masyarakat dikenal dengan istilah 'Urf. Untuk menilai apakah pantangan menikah di bulan Muharram dapat dibenarkan, para ulama melihatnya dari kacamata keabsahan adat tersebut:
1. Kategori 'Urf al-Fasid
Tradisi pantangan melaksanakan perkawinan di bulan Muharram diklasifikasikan sebagai 'Urf al-fasid (kebiasaan yang rusak).
2. Bertentangan dengan Dalil
Hal tersebut ditetapkan karena kebiasaan turun-temurun ini secara langsung bertentangan dengan dalil syara' yang membolehkan pernikahan dilakukan kapan saja.
3. Indikasi Thiyarah
Meyakini adanya musibah atau nasib buruk akibat mengadakan hajatan di bulan yang dianggap sakral disebut sebagai Thiyarah. Praktik Thiyarah sangat dilarang dalam Islam karena dapat mengantarkan pada kesyirikan, mengingat nasib baik dan buruk mutlak ditentukan oleh Allah SWT.
Contoh dari Rasulullah SAW
Sejarah Islam mencatat fakta yang bertolak belakang dengan mitos bahwa Muharram bulan sial. Rasulullah Saw mencontohkan langsung keberkahan bulan ini dengan menikahi Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Pernikahan suci ini dilangsungkan pada bulan Muharram, sekaligus mengangkat derajat mulia wanita tersebut.
Selain itu, pada bulan Muharram pula Rasulullah Saw meminang Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab. Beliau membebaskan Shafiyyah dan menjadikannya sebagai istri tercinta setelah usainya peristiwa penaklukan Khaibar.
Fakta sejarah ini membantah keras anggapan usang tentang kemalangan. Jika bulan Muharram benar benar mengandung kesialan, tentu Rasulullah Saw tidak mungkin melaksanakan ibadah agung tersebut pada waktu ini.
Oleh karena itu, umat Islam sepatutnya meneladani jejak langkah Nabi Muhammad dalam kehidupan beragama. Pernikahan di bulan Muharram sejatinya merupakan wujud pasti ibadah yang menghapus kebatilan mitos serta mendatangkan limpahan rahmat ilahi bagi seluruh keluarga.
Rekomendasi untuk Umat Islam
Berikut adalah beberapa rekomendasi bijak bagi umat Islam yang berencana melangsungkan pernikahan atau hajat lain di bulan Muharram:
1. Meluruskan Niat Semata untuk Ibadah
Pernikahan dalam Islam pada hakikatnya adalah ibadah mulia untuk menyempurnakan agama serta berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Pastikan niat menikah di bulan Muharram murni karena Allah SWT, bukan sekadar untuk menantang tradisi adat atau ajang pembuktian di tengah lingkungan sekitar.
2. Menghindari Sifat Thiyarah (Percaya Mitos Kesialan)
Umat Islam dianjurkan untuk membuang jauh-jauh keyakinan bahwa menikah di bulan Suro atau Muharram akan mendatangkan balak (musibah) atau perceraian. Kelanggengan rumah tangga serta nasib baik dan buruk mutlak merupakan ketetapan Allah SWT, dan meyakini hari sial (thiyarah) dilarang karena dapat mengantarkan pada kesyirikan.
3. Berkomunikasi Secara Santun dengan Keluarga
Mengingat larangan menikah di bulan Muharram masih berakar kuat sebagai 'urf (kebiasaan) di sebagian masyarakat, sampaikan edukasi dan pemahaman agama dengan cara yang lemah lembut. Hindari perdebatan keras yang dapat memicu konflik dan merusak keharmonisan silaturahmi menjelang hari bahagia.
4. Memaknai Muharram sebagai Bulan Mulia
Sadarilah bahwa bulan Muharram termasuk dalam empat bulan haram (Asyhurul Hurum) atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Jadikan momen ini untuk memperbanyak amal kebaikan, misalnya dengan meniatkan walimah (pesta pernikahan) sebagai bentuk sedekah dan berbagi kebahagiaan.
5. Fokus pada Kesiapan Lahir dan Batin
Terlepas dari kapan akad dilangsungkan, pastikan kedua calon mempelai telah memiliki kesiapan secara finansial, mental, dan spiritual. Kesiapan yang matang inilah yang menjadi pondasi utama keharmonisan keluarga, sekaligus menepis anggapan tidak berdasar bahwa percekcokan rumah tangga disebabkan oleh mitos pelaksanaan di bulan Muharram.
Pertanyaan Seputar Menikah di Bulan Muharram
Apakah nikah bisa dilakukan di bulan Muharram?Salah satu kesalahpahaman umum adalah bahwa melakukan Nikah selama Muharram dilarang atau tidak dianjurkan dalam Islam. Keyakinan ini tidak didukung oleh ajaran Islam. Tidak ada perintah Al-Quran yang eksplisit atau Hadits sahih (sabda Nabi) yang melarang pernikahan selama Muharram atau bulan suci lainnya .
Apakah Nabi pernah menikah di bulan Muharram?Di bulan Muharam bahkan Rasulullah Saw. menikah dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Selain itu, di bulan yang sama juga Rasul Saw. menikah dengan Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab.
Apa 4 larangan di bulan Muharram?4 LARANGAN DI BULAN MUHARRAM YANG WAJIB DIKETAHUI UMAT ISLAM.Larangan Mendzalimi Diri Sendiri.Larangan Berbuat Maksiat.Larangan Berperang.Larangan Melakukan Bidah.
Bulan yang tidak boleh menikah dalam Islam?Secara umum, ada empat bulan yang harus dihindari untuk menikah: Suro (Muharam), Mulud (Rabiul Awal), Poso (Ramadan), dan Selo (Zulkaidah).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2803721/original/093651700_1557725240-20190513-Bulan-Ramadan-Momentum-Anak-Anak-Belajar-Al-Quran5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6470539/original/060510100_1779332011-20151014164955-kirab-pusaka-meriahkan-penyambutan-1-suro-di-kediri-007-iqbal-nugroho.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6470090/original/081962400_1779331661-ribuan-umat-islam-di-kediri-berdoa-bersama-sambut-1-muharram.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430345/original/058586700_1764661122-ilustrasi_ulama.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508639/original/064303600_1771581286-woman-taking-care-her-nails.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3444300/original/037742600_1619765801-20210430-Suasana_Sholat_Jumat_Minggu_Ketiga_Ramadhan_di_Masjid_Istiqlal-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6470151/original/005986700_1779331713-20151013211910-berdoa-bersama-menyambut-tahun-baru-1437-hijriah-007-dru.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3545940/original/072552600_1629436124-pexels-mentatdgt-1071979__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415138/original/047923100_1763361872-Gemini_Generated_Image_4jbcgr4jbcgr4jbc.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3080217/original/090585300_1584550865-PEMAKAMAN_SUMARTININGSIH-ridlo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6482548/original/013766300_1779342038-20151031125144-jenazah-pak-raden-disalatkan-007-isn.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4965916/original/088874300_1728606330-71e10bc4-3bdd-481d-8e06-a8d1c390de31.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407952/original/091057200_1762758448-amalan_sebelum_tidur_3.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5099253/original/014485500_1737179002-1737173325942_arti-takziah.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/744355/original/077375600_1412055173-ihram.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)