Doa Tayamum Muhammadiyah Arab, Latin, Arti dan Tata Cara Lengkap

1 day ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Doa tayamum Muhammadiyah merupakan bacaan yang disepakati organisasi Muhammadiyah. Praktik bersuci dengan media tanah atau debu ini menjadi alternatif ketika air tidak tersedia atau dalam kondisi darurat tertentu.

Pelaksanaan tayamum dalam perspektif Muhammadiyah telah diatur secara sistematis dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Organisasi ini memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara dan bacaan yang harus diucapkan saat bertayamum.

Melansir dari buku Tuntunan Thaharah yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, tayamum secara bahasa berarti menyengaja, sedangkan secara istilah adalah menyampaikan tanah ke muka dan dua tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu. 

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (14/08/2025).

Doa Tayamum Muhammadiyah Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan doa tayamum dalam perspektif Muhammadiyah mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Berikut adalah bacaan lengkap yang harus diucapkan:

1. Niat Tayamum

Arab: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu at-tayammuma li-istibāhati ash-shalāti lillāhi ta'ālā

Artinya: "Saya niat tayamum untuk menghalalkan shalat karena Allah Ta'ala"

2. Basmalah

Arab: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Latin: Bismillāhir-rahmānir-rahīm

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"

3. Doa Setelah Tayamum

Arab: اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Latin: Allāhumma-j'alnī min at-tawwābīna wa-j'alnī min al-mutatahhirīn

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci"

Melansir dari situs resmi muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan pentingnya membaca niat dan basmalah sebelum memulai tayamum. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya memulai setiap amalan dengan basmalah.

Dasar Hukum Tayamum Menurut Muhammadiyah

Tayamum dalam perspektif Muhammadiyah memiliki definisi yang jelas dan komprehensif. Organisasi ini merujuk pada berbagai pendapat ulama untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada warganya.

Menurut Tuntunan Thaharah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY, tayamum secara etimologi berarti "menyengaja" atau "menuju". Sedangkan secara terminologi, tayamum adalah menyampaikan tanah ke muka dan dua tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi dengan syarat-syarat yang tertentu.

Definisi ini sejalan dengan pendapat Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah yang menyatakan bahwa tayamum adalah menyengaja tanah untuk mengapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan shalat dan ibadah lainnya.

Dasar hukum tayamum dalam pandangan Muhammadiyah bersumber dari Al-Quran surat An-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6.

Ayat-ayat ini menjelaskan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk bertayamum, yaitu

  1. ketika tidak menemukan air,
  2. dalam keadaan sakit, atau
  3. sedang bepergian.

Muhammadiyah juga mendasarkan pada hadis sahih dari Ammar bin Yasir yang menceritakan bagaimana Rasulullah SAW mengajarkan cara bertayamum dengan meletakkan kedua telapak tangan ke tanah, meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.

Mengutip dari buku yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY, organisasi ini menekankan bahwa tayamum bukan sekedar ritual, tetapi merupakan kemudahan (rukhshah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Kemudahan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan pemeluknya dalam menjalankan ibadah.

Prinsip "lā haraja fī ad-dīn" (tidak ada kesulitan dalam agama) menjadi landasan filosofis mengapa tayamum disyariatkan sebagai alternatif bersuci ketika menggunakan air tidak memungkinkan.

Syarat-Syarat dan Kondisi Diperbolehkannya Tayamum

Muhammadiyah menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang diperbolehkan melakukan tayamum. Syarat-syarat ini berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Quran dan hadis sahih.

1. Tidak Tersedianya Air

Kondisi pertama yang membolehkan tayamum adalah ketika seseorang tidak menemukan air untuk berwudhu atau mandi. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6:

"فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا"

(jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik).

2. Kondisi Sakit atau Khawatir Akan Membahayakan

Jika penggunaan air dikhawatirkan akan memperparah penyakit atau membahayakan kesehatan, maka diperbolehkan bertayamum. Dasar hukum ini adalah hadis Amr bin Ash ketika beliau dalam keadaan junub pada malam yang sangat dingin dan khawatir akan membahayakan dirinya jika mandi.

3. Sedang dalam Perjalanan (Musafir)

Orang yang sedang bepergian dan tidak menemukan air juga diperbolehkan bertayamum. Kondisi ini sering dialami oleh para musafir yang berada di tempat-tempat tandus atau sulit mendapatkan air.

4. Air yang Ada Tidak Mencukupi

Jika air yang tersedia hanya cukup untuk keperluan minum atau kebutuhan primer lainnya, maka seseorang boleh bertayamum untuk bersuci.

5. Waktu Shalat Hampir Habis

Ketika waktu shalat hampir habis dan untuk mencari air membutuhkan waktu yang lama sehingga dikhawatirkan akan melewati waktu shalat, maka diperbolehkan bertayamum.

Melansir dari SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa syarat-syarat ini harus benar-benar dipenuhi dan tidak boleh disalahgunakan. Tayamum adalah rukhshah (kemudahan) yang diberikan dalam kondisi darurat, bukan untuk menggantikan wudhu atau mandi dalam kondisi normal.

Tata Cara Melaksanakan Tayamum Menurut Muhammadiyah

Pelaksanaan tayamum dalam pandangan Muhammadiyah harus mengikuti urutan yang telah ditetapkan berdasarkan hadis sahih. Berikut adalah langkah-langkah detail yang harus dilakukan:

1. Mempersiapkan Media Tayamum

Media yang digunakan untuk tayamum adalah tanah yang suci (sha'īdan thayyiban) atau segala sesuatu yang mengandung unsur tanah seperti pasir, batu, atau debu. Media harus dalam keadaan bersih dan tidak najis.

2. Mengucapkan Niat dan Basmalah

Sebelum memulai, bacakan niat tayamum dan basmalah dengan khusyu'. Niat merupakan syarat sahnya tayamum sebagaimana dalam hadis "innama al-a'mālu bin-niyyāt" (sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya).

3. Meletakkan Kedua Telapak Tangan ke Media Tayamum

Letakkan kedua telapak tangan secara bersamaan ke permukaan tanah atau media tayamum. Pastikan kedua telapak tangan menyentuh media dengan sempurna.

4. Meniup Kedua Telapak Tangan

Setelah menyentuh media tayamum, angkat kedua tangan dan tiup untuk menghilangkan debu berlebih. Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Ammar bin Yasir.

5. Mengusap Wajah

Usap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan secara merata, mulai dari kening hingga dagu, dan dari telinga ke telinga. Pastikan tidak ada bagian wajah yang terlewat.

6. Mengusap Kedua Tangan

Usap kedua tangan hingga pergelangan tangan. Gunakan telapak tangan kiri untuk mengusap punggung tangan kanan, kemudian sebaliknya. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, batas mengusap tangan adalah sampai pergelangan saja, bukan sampai siku.

Mengutip dari Tuntunan Thaharah PWM DIY, seluruh proses tayamum harus dilakukan dengan sekali sentuhan ke media tayamum, tidak perlu diulang-ulang. Hal ini berdasarkan hadis "dharabatan wāhidatan" (satu kali sentuhan) yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir.

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Tayamum memiliki masa berlaku terbatas dan dapat dibatalkan oleh beberapa hal. Muhammadiyah menetapkan pembatal tayamum berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

1. Hilangnya Sebab yang Membolehkan Tayamum

Jika kondisi yang menyebabkan diperbolehkannya tayamum sudah hilang, maka tayamum menjadi batal. Misalnya, jika air sudah tersedia kembali atau kondisi sakit sudah membaik.

2. Semua yang Membatalkan Wudhu

Tayamum dibatalkan oleh hal-hal yang sama dengan pembatal wudhu, yaitu:

  • Keluar sesuatu dari dubur atau kemaluan (kentut, buang air kecil, buang air besar)
  • Tidur nyenyak dalam posisi berbaring
  • Hilang akal karena gila, pingsan, atau mabuk
  • Menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang
  • Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram (menurut pendapat tertentu)

3. Murtad (Keluar dari Islam)

Kemurtadan membatalkan semua ibadah termasuk tayamum, sebagaimana firman Allah dalam surat Az-Zumar ayat 65.

4. Datangnya Waktu Shalat Berikutnya

Dalam kondisi normal, tayamum hanya berlaku untuk satu waktu shalat. Ketika waktu shalat berikutnya tiba dan penyebab tayamum masih ada, maka perlu tayamum lagi.

Melansir dari situs resmi Muhammadiyah, organisasi ini menekankan bahwa setelah tayamum batal, seseorang harus segera bersuci dengan air jika memungkinkan. Tidak boleh menunda-nunda bersuci dengan air ketika sudah tidak ada halangan lagi.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batasan Mengusap Tangan

Dalam pelaksanaan tayamum, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai batasan mengusap tangan saat tayamum. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah mengambil sikap yang jelas dalam masalah ini.

Pendapat Pertama: Sampai Pergelangan Tangan

Pendapat ini dianut oleh mazhab Hambali dan menjadi pilihan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalilnya adalah hadis-hadis sahih dari Ammar bin Yasir yang secara eksplisit menyebutkan "al-wajh wal-kaffain" (wajah dan kedua telapak tangan). Kata "kaffain" menunjukkan batas sampai pergelangan tangan saja.

Pendapat Kedua: Sampai Siku

Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'iyah. Mereka berargumen bahwa tayamum adalah pengganti wudhu, sehingga batas mengusap tangan sama dengan batas membasuh tangan saat wudhu, yaitu sampai siku.

Sumber Referensi

  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY. (2015). Tuntunan Thaharah. Yogyakarta: PWM DIY.
  • Muhammadiyah.or.id
  • smamuhammadiyah2yk.sch.id
  • Sayyid Sabiq. (1998). Fiqih Sunnah Jilid 1. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Wahbah Az-Zuhaili. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Jilid 1. Beirut: Dar al-Fikr.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah doa tayamum Muhammadiyah berbeda dengan doa tayamum pada umumnya?

Doa tayamum Muhammadiyah mengikuti tuntunan yang berdasarkan dalil-dalil sahih dari Al-Quran dan hadis. Secara substansi tidak berbeda dengan doa tayamum yang umum digunakan, namun Muhammadiyah menekankan pentingnya membaca basmalah dan niat yang jelas sebelum memulai tayamum.

2. Mengapa Muhammadiyah memilih mengusap tangan hanya sampai pergelangan saat tayamum?

Majelis Tarjih Muhammadiyah memilih pendapat ini berdasarkan analisis mendalam terhadap hadis-hadis sahih, terutama hadis dari Ammar bin Yasir yang secara konsisten menyebutkan "al-kaffain" (kedua telapak tangan). Hadis-hadis yang menyebutkan sampai siku dinilai memiliki kualitas sanad yang lemah.

3. Bolehkah menggunakan dinding atau tembok untuk tayamum?

Ya, boleh menggunakan dinding atau tembok asalkan mengandung unsur tanah dan dalam keadaan suci. Namun yang lebih utama adalah menggunakan tanah, pasir, atau batu yang langsung dari alam.

4. Apakah tayamum bisa digunakan untuk menggantikan mandi wajib?

Ya, tayamum bisa menggantikan mandi wajib jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti tidak ada air, sakit yang akan bertambah parah jika menggunakan air, atau dalam kondisi darurat lainnya.

5. Berapa lama masa berlaku tayamum?

Tayamum berlaku selama penyebab yang membolehkannya masih ada dan tidak dibatalkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu. Jika air sudah tersedia, maka wajib segera bersuci dengan air.

6. Apakah perlu mengulang doa tayamum jika lupa mengucapkannya?

Niat merupakan syarat sahnya tayamum. Jika benar-benar lupa mengucapkan niat, sebaiknya tayamum diulangi untuk memastikan keabsahannya. Namun jika hanya lupa mengucapkan doa setelah tayamum, tidak perlu mengulang.

7. Bisakah tayamum dilakukan di dalam ruangan tertutup?

Ya, tayamum bisa dilakukan di dalam ruangan tertutup asalkan tersedia media yang mengandung unsur tanah seperti pot tanah, debu, atau batu bata. Yang penting adalah menggunakan media yang suci dan mengandung unsur dari bumi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |