KOMISI XIII DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengetuk palu persetujuan usai mendengarkan pandangan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta delapan fraksi partai di komisinya. "Untuk pandangan mini fraksi usul Pak Rinto Subekti agar dipersingkat dengan menyatakan setuju atau tidak," kata Willy sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin, 13 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelum delapan fraksi membacakan pandangannya, Eddy Hiariej mengusulkan perubahan substansi tentang status LPSK. Ia mengatakan, pemerintah mengusulkan agar status LPSK dikembalikan pada ketentuan yang dimuat dalam daftar inventaris masalah (DIM) DPR sebelumnya.
Pada DIM itu, kata dia, pemerintah sepakat agar status LPSK dikembalikan sebagai lembaga negara. Maka dengan itu, terjadi perubahan pada Pasal 1 angka 8; Pasal 25 ayat (1); dan Pasal 39 ayat (1) secara mutatis mutandis menjadi pejabat negara. "Mohon disetujui karena ini kembali pada DIM DPR," kata Hiariej.
Usul pemerintah kemudian disambut DPR dengan menyatakan setuju. Willy mempersilakan delapan fraksi partai politik seperti fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat untuk membacakan pandangan mini. "Dimulai dari fraksi Demokrat, silakan," ujar politikus Partai NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menuturkan, sistematika revisi UU PSDK terdiri dari 12 BAB, 78 pasal dengan substansi antara lain perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, melainkan juga saksi pelaku, korban, informan, dan ahli yang terancam.
Kemudian, LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukkan perwakilan LPSD di daerah; Kompensasi atau ganti rugi diberikan negara karena pelaku tak mampu menunaikan tanggung jawab penuhnya kepada korban. "Lalu soal pengelolaan dana abadi untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," ujar Dewi.
Dana abadi tersebut, kata dia, bersumber dari APBN, bagi hasil PNBP, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah filantrofi, penegakkan hukum, pendapatan investasi, atau sumber lain yang tidak mengikat. "Pengelolaan dana abadi korban dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," kata politikus Partai Golkar itu.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)
