DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU PPRT. Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan UU PPRT dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan usai Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan memaparkan laporan pembahasan RUU PPRT. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan di ruang sidang Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selepas itu, lantas anggota Dewan di DPR berseru memberikan tanggapan. "Setuju," kata mereka. Puan pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memberikan tepuk tangan sebagai bentuk perayaan. Pengesahan UU ini disaksikan langsung oleh perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT dan sejumlah organisasi pemberdayaan perempuan di ruang paripurna.
Dalam pemaparannya, Bob Hasan mengatakan bahwa terdapat 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPRT. Menurut Bob, pengesahan UU PPRT pada hari ini merupakan kado atas peringatan Hari Kartini. "Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Beberapa isu utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam UU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)






