PENDIRI Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) Ali Akbar menyoroti klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ihwal distribusi royalti kepada pencipta lagu sebesar Rp 179,33 miliar. Ali menilai angka yang disampaikan LMKN tersebut tidak masuk akal.
Menurut dia, jika nilai distribusi royalti benar sebesar itu, para pencipta lagu seharusnya sudah merasakan dampaknya secara nyata. “Kalau angkanya segitu, pastilah para pencipta bahagia,” ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ali mengatakan para pencipta lagu justru banyak mengeluhkan minimnya royalti sejak LMKN menangani penghimpunan royalti. Bahkan, kata dia, sebagian pencipta lagu mengaku tidak menerima royalti sama sekali.
Karena itu, sejumlah pencipta lagu mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk meminta klarifikasi mengenai distribusi royalti tersebut. “Ternyata, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari LMK, angka Rp 179,33 miliar itu merupakan total nominal royalti yang terhimpun sejak Januari 2025 hingga sekarang,” kata Ali.
Penulis lagu yang banyak berkarya bersama God Bless itu kemudian memaparkan data yang diperolehnya dari LMK. Menurut dia, LMK melalui Pelaksana Harian (PH) berhasil menghimpun royalti sekitar Rp 150 miliar pada periode Januari hingga Juni 2025.
Ali merinci, dari jumlah tersebut sekitar Rp 90 miliar berasal dari penghimpunan royalti digital oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), sedangkan sekitar Rp 60 miliar berasal dari penghimpunan royalti nondigital oleh PH LMK. Pada periode Juli hingga Desember 2025, lanjut Ali, total royalti yang terhimpun mencapai Rp 27 miliar.
Rinciannya, Rp 17 miliar berasal dari royalti digital yang dihimpun WAMI, sementara sebagian dari Rp 12 miliar royalti nondigital dihimpun PH LMK pada Juli 2025. “Jadi, bila hari ini LMKN melaporkan telah mendistribusikan royalti sebesar Rp 179,33 miliar, maka itu sama dengan mempertontonkan kinerja LMKN dari Agustus 2025 hingga sekarang adalah nol,” ucap Ali.
Ali juga menyoroti Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 yang menghapus kewenangan LMK dalam menarik dan menghimpun royalti. Ia menilai kebijakan tersebut bersifat kontraproduktif. “Dampaknya sangat nyata,” kata Ali.
Menurut dia, kebijakan tersebut menyebabkan sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar royalti digital pada periode 2025 hingga semester I 2026 tertahan dan tidak dapat ditagih. Ali meyakini royalti digital dapat terhimpun minimal Rp 500 miliar apabila regulasi yang dianggap kontraproduktif itu dihapus.
Bahkan, menurut dia, nilai penghimpunan royalti digital bisa mencapai Rp 1 triliun jika pemerintah menerapkan aturan yang lebih produktif, termasuk sistem teritori. Selain itu, Ali menilai surat edaran tersebut bertentangan dengan kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang. “Jika Menteri Hukum berbesar hati membatalkan SE LMKN itu, insyaallah ekosistem tata kelola royalti akan kembali normal, bahkan lebih baik. Kami yakin,” ujar Ali.
Pilihan Editor: Benang Kusut Royalti Lagu Belum Terurai































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)
