PENASIHAT hukum bos Sritex, Randy Irawan, menanggapi putusan majelis hakim terhadap kliennya dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sebelumnya memvonis Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara, sedangkan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex, dihukum 12 tahun penjara.
Randy menilai majelis hakim menyusun putusan tersebut secara tergesa-gesa. Menurut dia, dokumen putusan masih memuat banyak kesalahan pengetikan, termasuk pada bagian amar putusan. “Kalau dari putusan, kami melihatnya dibuat tergesa-gesa. Banyak sekali typo, bahasa zaman sekarang ya, bahkan di amar putusan,” ujar Randy saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ia mencontohkan adanya kesalahan penulisan dalam amar putusan Iwan Kurniawan yang berbunyi, “... dengan pidana penjara selama 12 (empat belas) tahun.”
Selain menyoroti kesalahan pengetikan, Randy juga menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Menurut Randy, dalam salah satu bagian pertimbangan putusan, majelis hakim memang mencantumkan adanya pembelaan, tetapi tidak memuat isi pembelaan tersebut. “Fakta persidangannya tidak diperlihatkan dalam putusan, tidak terefleksikan,” ujarnya.
Randy juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat para ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum selama persidangan. Secara khusus, ia mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan Iwan Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, menurut dia, fakta persidangan menunjukkan pembelian lahan atas nama kliennya dilakukan untuk perluasan pabrik.
Randy mempertanyakan putusan bebas terhadap delapan terdakwa lain yang berasal dari kalangan petinggi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), dan PT Bank DKI. Menurut Randy, majelis hakim menyatakan kedelapan terdakwa tersebut tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. “Di mana pidana korupsinya kalau itu terjadi? Ini tindak pidana perbankan atau tindak pidana umum laporan keuangan?” kata Randy.
Ia menjelaskan, apabila perkara tersebut tergolong tindak pidana perbankan, maka direksi perbankan seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara jika perkara itu dianggap sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan laporan keuangan, Randy menilai delik tersebut tidak diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Meski demikian, Randy mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia menyebut kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Rabu, 6 Mei 2026. “Klaster Sritex terbukti bersalah,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 Mei 2026.
Selain hukuman penjara belasan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan subsider kurungan selama 190 hari. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 677,43 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan hukuman kedua terdakwa. Hal yang meringankan, menurut majelis hakim, ialah Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan ialah keduanya dinilai menikmati sebagian hasil kejahatan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menunjukkan penyesalan. Majelis hakim juga menilai keduanya memiliki peran dominan dalam tindak pidana korupsi tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun yang berasal dari kerugian Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan terkait perhitungan kerugian negara. Selain itu, hakim mengesampingkan argumentasi penasihat hukum yang menyebut kerugian ketiga bank tersebut merupakan hubungan bisnis perdata.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa mengetahui dan menghendaki pengajuan kredit ke Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB dengan menggunakan laporan keuangan yang direkayasa. “Padahal sepatutnya peminjaman tersebut tidak berdasar, sehingga sudah patut diperhitungkan tidak akan mungkin mampu dibayar,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Pilihan Editor: Pertimbangan Jaksa Menuntut Penjara 16 Tahun Dua Bos Sritex































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)
