MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena disusun tidak cermat.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengatakan majelis menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. “Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Christina saat membacakan putusan sela, dikutip melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Majelis memerintahkan jaksa mengambil kembali berkas perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan itu menghentikan persidangan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menilai jaksa tidak konsisten menentukan dasar hukum untuk mendakwa Tifa karena menggabungkan ketentuan KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam delik yang sama.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujar Christina.
Salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Toni Suhartono, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsi kliennya. “Kami sangat apresiasi kepada majelis hakim punya nyali untuk memutuskan seperti itu,” kata Toni kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis.
Namun, Toni menilai putusan tersebut membuat pokok perkara yang ingin dibuktikan tim pembela belum sempat diperiksa di persidangan. Meski demikian, ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti dan saksi apabila jaksa memutuskan menyusun kembali surat dakwaan. Menurut dia, penyusunan dakwaan baru merupakan kewenangan jaksa.
Kuasa hukum Jokowi selaku pelapor, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Menurut dia, pembatalan surat dakwaan bukan akhir dari perkara karena jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.
“Kami meyakini putusan sela ini tidak akan mengakibatkan berhentinya perkara, justru malah membuat dakwaan penuntut umum lebih sempurna,” kata Yakup saat dihubungi secara terpisah. Yakup berharap perkara itu tetap diperiksa hingga putusan akhir agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan pasal berlapis yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan KUHP Nasional, jaksa mendakwakan Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah dan Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) sebagai ketentuan peralihan. Jaksa juga mendakwakan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan subsider.
Selain itu, jaksa turut mendakwakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE atas dugaan manipulasi atau perubahan informasi maupun dokumen elektronik.
Hingga persidangan berakhir, jaksa belum menyampaikan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum atau menyusun kembali surat dakwaan setelah putusan sela tersebut.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)