PEMILIK biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibnu Mas'ud pada Jumat, 24 April 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat empat pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan ini, termasuk Ibnu Mas'ud. Namun, hanya satu yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut yaitu Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para penyelenggara ibadah haji khusus tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 April 2026.
Selain Ibnu Mas'ud, dua pemilik biro haji turut mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada kemarin Jumat. Mereka adalah Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin serta Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel Mahmud Muchtar Syarif. Budi tak menjelaskan penjadwalan ulang untuk tiga pemilik biro haji itu.
Ibnu Mas'ud sempat menawarkan visa haji furoda kepada pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, Khalid Basalamah belakangan mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar ke KPK karena merasa menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan tersebut.
Khalid mengaku tidak mengetahui alasan PT Muhibbah mengembalikan uang tersebut kepadanya. Ia mengatakan saat pengembalian dana dilakukan, pihak Muhibbah tidak memperbolehkan adanya dokumentasi. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK meminta Khalid menyerahkan uang itu.
“Saat dipanggil KPK, saya ditanya soal uang dari visa tersebut. Saya jawab ada, lalu diminta untuk dikembalikan, dan kami kembalikan,” ujar Khalid.
Ia juga membantah menyimpan dana yang diterima dari PT Muhibbah. Khalid mengklaim biro hajinya, Uhud Tour, justru menjadi korban dalam distribusi kuota haji tambahan.
Khalid menjelaskan sebagai pemilik Uhud Tour ia berencana memberangkatkan sekitar 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya. Tawaran keberangkatan menggunakan visa dari PT Muhibbah kemudian datang dari Ibnu Mas’ud.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)



