JAKSA akan kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul, Bogor. “Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara TPPU tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan tiga sprindik lain, yakni Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie dan seorang advokat, Don Ritto. Penyidik sebelumnya telah memeriksa Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 terkait penanganan perkara PT Asabri. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Febrie membantah tuduhan menerima uang sebesar S$ 5 juta terkait penanganan perkara PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2021. Uang tersebut diduga berasal dari Tan Kian, saksi dalam perkara PT Asabri.
Febrie juga membantah kepemilikan emas dan uang yang ditemukan di rumahnya di Sentul. Ia mengklaim emas dan uang tersebut merupakan milik Don Ritto, rekan sesama alumnus Universitas Jambi. Penyidik kembali memanggil Febrie pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Selain Febrie, penyidik juga akan memanggil Nurman Herin pada Jumat, 24 Juli 2026. Penyidik menduga Nurman menjadi utusan Febrie untuk menerima sejumlah uang dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry diduga menjadi perantara penyerahan uang sebesar S$ 5 juta dari Tan Kian.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026.
Namun, Febrie membantah emas batangan dan valuta asing yang ditemukan penyidik merupakan miliknya. Menurut dia, aset tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan. "Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum yang sesuai prosedur hukum," ujar Febrie Adriansyah.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)