Kasus Ayam Goreng Widuran: Urgensi Label Non-halal Jadi Sorotan

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, yang telah dikenal sejak 1973, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari pengumuman yang disampaikan oleh pengelolanya melalui akun Instagram mereka.

Dalam unggahan akun Instagram Ayam Goreng Widuran, pihak pengelola menyatakan bahwa menu yang mereka sajikan mengandung unsur non-halal. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Selain itu, mereka juga meminta maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa informasi mengenai status non-halal tersebut telah dicantumkan secara terbuka di seluruh gerai mereka. Pihak pengelola berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan membenahi segala hal dengan niat baik di instagram Ayam Goreng Widuran.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kehebohan berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Diduga kremesan tepung ayam dari rumah makan itu digoreng dengan memakai minyak non-halal. 

Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai ketentuan hukum tentang kewajiban mencantumkan keterangan non-halal pada makanan atau minuman yang dijual di Indonesia. Pemerintah Indonesia memang telah mengambil langkah tegas untuk memperjelas aturan terkait perlindungan konsumen, terutama mengenai status halal atau non-halal suatu produk makanan dan minuman.

Aturan Cantumkan Makanan atau Minuman Non-Halal

Sejak 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, produk-produk yang memang berbahan dasar haram seperti daging babi atau minuman beralkohol tidak diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Dikutip dari laman BPJPH, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa produk non-halal memang tidak mungkin didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Meski begitu, produk semacam ini tetap boleh diperjualbelikan selama memenuhi syarat pencantuman keterangan “tidak halal” secara jelas.

Kewajiban pencantuman label non-halal diatur dalam Pasal 92 dan 93 UU No. 33 Tahun 2014. Dikutip dari Antara, 25 Maret 2025, pengusaha yang menjual produk mengandung bahan haram harus mencantumkan informasi tersebut dalam bentuk tulisan, gambar, atau tanda khusus pada kemasan, bagian produk, maupun tempat penjualannya.

Selain itu, bahan-bahan yang tergolong haram juga harus ditulis dengan warna berbeda, misalnya merah, di daftar komposisi. Semua informasi ini harus ditampilkan dengan cara yang mudah terlihat, dibaca, serta tidak gampang dihapus atau rusak.

Tujuan dari aturan ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya umat Islam, agar mereka bisa dengan mudah mengenali produk yang sesuai dengan keyakinan mereka. Penerapan aturan ini juga mendorong transparansi dan kejujuran para pelaku usaha dalam menyampaikan informasi mengenai produk yang dijual.

Jika kewajiban ini dilanggar, misalnya pelaku usaha tidak memberikan keterangan non-halal pada produk yang seharusnya, mereka bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan penipuan terhadap konsumen.

Secara singkat, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, kecuali yang mengandung bahan haram. Namun, produk non-halal tetap harus mencantumkan label “tidak halal” dengan jelas. Pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman ini bisa berujung pada sanksi pidana.

Melynda Dwi Puspita dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Setelah Marshmallow Mengandung Babi Muncul Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |