Kejaksaan Agung Usut Kasus Hery Susanto Sejak 2025

4 hours ago 4

KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto bukan perkara yang muncul tiba-tiba. Kejaksaan menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman di sektor tambang sejak tahun lalu. “Itu (penyelidikan) sejak tahun lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Sabtu, 25 April 2026.

Kejaksaan menetapkan Hery sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Pemberian uang itu bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait dengan perhitungan penerimaan negara bukan pajak untuk PT Toshida Indonesia.

Sebelum Kejaksaan mengumumkan Hery sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026, penyidik tidak pernah mempublikasikan penyelidikan perkara tersebut. Jaksa memang pernah menggeledah kantor Ombudsman pada 9 Maret 2026, tapi penggeledahan itu berkaitan dengan anggota Ombudsman periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika.

Pada hari yang sama, jaksa juga menggeledah rumah Yeka. Jaksa menduga Yeka merekayasa LHAP Ombudsman terkait dengan kelangkaan minyak goreng yang menyeret Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Hingga kini Yeka masih berstatus saksi.

Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Hery, Kejaksaan masih memburu pemberi suap. Dalam rilis sebelumnya, jaksa menyebutkan pemilik PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, pernah menemui Hery. Setelah itu, perantara berinisial LO dan Direktur PT Toshida Indonesia berinisial LKM menindaklanjuti pertemuan tersebut.

Pilihan Editor: Komisi II Minta Maaf Loloskan Hery Susanto

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |