Keluarga Korban Tolak Taufik Hidayat Dihukum Mati

5 hours ago 2

KELUARGA korban penyekapan dan penyiksaan, YTR, oleh Taufik Hidayat menolak tuntutan hukuman mati terhadap tersangka. Kakak kandung korban, Afif Shandy, mengatakan adiknya mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. "Dia (Taufik) enteng meminta maaf. Tidak ada kata maaf bagi saya," kata Afif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Jumat, 26 Juni 2026.

Sikap serupa disampaikan ayah korban, Irin. Ia menolak permintaan maaf Taufik. "Sampai mati saya dendam sama dia. Saya tidak mau anak saya diperlakukan seperti itu," ujarnya.

Irin meminta penyidik menjerat Taufik dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut dia, tersangka selama ini memanipulasi kabar mengenai kondisi YTR agar keluarga mengira korban dalam keadaan sehat selama disekap.

Dalam pernyataan singkatnya, Taufik mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. "Saya salah, saya menyesal, saya meminta maaf," katanya di Polda Jabar, Jumat, 26 Juni 2026.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa sekaligus kuasa hukum korban, Jutek Bongso, mengatakan kliennya masih takut menceritakan kejadian yang sebenarnya. "Ini ada kekhawatiran karena trauma akibat mengalami siksaan yang begitu lama," ujarnya.

Karena kondisi psikologis tersebut, korban belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik. Jutek menduga korban masih khawatir akan kembali disiksa meskipun pelaku telah ditahan. "Ada ketakutan bahwa pelaku ini hanya dihukum enam bulan, lalu keluar. Kami sudah meyakinkan bahwa tidak begitu," kata Jutek.

Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan penyidik akan menerapkan pasal berlapis setelah menggelar perkara, memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 446 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Penyidik juga akan menambahkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. "Kami lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan menerapkan persangkaan kumulatif, jadi digabungkan nanti," kata Rudi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 446 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) mengenai perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, yang juga mengancam pelaku dengan pidana sembilan tahun penjara.

Rudi menilai perbuatan tersangka tergolong tidak wajar dan sangat sadis. Karena itu, Polda Jabar akan mengupayakan penerapan pasal dengan ancaman hukuman paling berat. "Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," kata dia.

Pilihan Editor: Pola Kekerasan Femisida dalam Kasus Penganiayaan di Bandung

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |