Kontras Ragu Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie dari Gibran

6 hours ago 5

KOORDINATOR Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ihwal pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. Dimas berujar, tak ada satu pun klausul dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berbicara soal hakim ad hoc di luar hakim militer.

“Tapi kalau dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), mungkin yang dimaksud oleh Wapres adalah berkaitan dengan mekanisme koneksitas. Pasal 170 KUHAP,” ucap Dimas ketika ditemui di depan Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 17 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Peradilan koneksitas merupakan mekanisme mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer. Ketentuan ini menetapkan bahwa penentuan forum peradilan didasarkan pada titik berat kerugian termasuk pada kepentingan sipil.

Dimas berujar, Mahkamah Agung selaku otoritas yudikatif di Indonesia bisa mengusulkan pembentukan pengadilan koneksitas yang diisi hakim dengan komposisi hakim militer dan hakim sipil. “Dan itu yang kemudian sifatnya adalah ad hoc atau sementara. Mungkin maksud dari Wapres adalah seperti itu,” kata Dimas. 

Kendati demikian, Dimas mengatakan belum bisa menangkap secara utuh maksud Gibran. Musababnya, pernyataan orang nomor dua di Indonesia itu masih berada di permukaan. "Tapi yang mungkin kami duga adalah mungkin berkenaan dengan mekanisme peradilan koneksitas," kata Dimas.

Bagi Dimas, peradilan koneksitas untuk menuntaskan kasus serangan air keras terhadap koleganya di KontraS itu pun adalah bentuk tanggung jawab paling dasar atau minimal. 

Ia menerangkan, di KUHAP baru, alasan pembentukan peradilan koneksitas bukan hanya berangkat dari siapa saja pelakunya. Dalam hal ini, tutur dia, penentuan forum pengadilannya berkenaan juga dengan kepentingan siapa yang paling banyak dirugikan dan korbannya siapa. 

Dimas menilai konteks kasus Andrie sudah memenuhi aturan mengenai pembentukan mekanisme peradilan koneksitas. 

"Tapi lagi-lagi yang menjadi sangat penting adalah bagaimana political willingness-nya atau kemauan politiknya dari otoritas yuridikatif dalam hal ini. Kejaksaan sebagai dominus litis dan juga Mahkamah Agung sebagai otoritas saat ini dalam rumpun yuridikatif atau yudisial yang ada di Republik Indonesia," ujar Dimas.

Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu ketika melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Pusat Polisi Militer TNI menyatakan hanya ada empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Perkembangan terbaru, Oditurat Militer Il-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. 

Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang melakukan investigasi independen mengidentifikasi setidaknya ada 16 orang pelaku lapangan. Belasan pelaku itu diduga terlibat dalam pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang serangan terhadap Andrie pada 12 Maret 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |