Respons KPK soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

3 hours ago 5

SEJUMLAH pakar hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Salah satu tokoh yang mengusulkan ide ini adalah eks Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mohammad Mahfud Mahmodin.

Penyidikan kasus Febrie Adriasnyah awalnya berada di Kepolisian Republik Indonesia. Namun, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Mahfud MD menyatakan pengambilalihan kasus tersebut menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengambilalihan, menurut Mahfud, hanya bisa dilakukan oleh KPK. Ini sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik untuk terus memantau perkembangan tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie. "Proses penyidikan ini masih di awal, sabar. Kami tunggu perkembangannya nanti seperti apa," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.

Budi mengatakan setiap proses penyidikan akan diuji di dalam persidangan baik secara formil maupun materiil. Karena itu pantauan terhadap perkembangan penanganan tiga kasus yang menjerat Febrie sekaligus untuk mengetahui proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan, sehingga masyarakat juga bisa terus mengikuti, mengawal bagaimana progressing penanganan perkara ini ke depannya," kata Budi.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengatakan tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie dan kini ditangani Kejaksaan Agung bukan pelimpahan. Melainkan, penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. “Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Mahfud dalam video dikutip pada Senin.

Mahfud menjelaskan tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya. Ia mengatakan banyak publik yang terkecoh ketika terjadi pengalihan penyidikan tersebut.

Orang-orang, kata Mahfud, mengira proses yang terjadi adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk diperiksa agar mendapat status P21 atau lengkap secara formil maupun materiil. “Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” ujarnya.

Usulan sama diutarakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Menurut dia, pelimpahan kasus ini dari polisi ke kejaksaan ilegal. "Lebih memungkinkan bila perkara diserahkan ke KPK karena memiliki dasar hukum," katanya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menjelaskan ihwal potensi lembaganya dalam pengambilalihan tiga kasus yang menyeret Febrie. Menurut Asep, kemungkinan pengambilalihan tersebut salah satunya jika penanganannya mandek.

Asep mengatakan pengambilalihan itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang terdiri enam kriteria yang membuat KPK bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan suatu perkara dari kepolisian atau kejaksaan. “Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan, perkara itu mandek, bolak-balik,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026

Menurut Asep, pengambilalihan penanganan kasus tak bisa serta-merta berdasarkan asumsi belaka, misalnya dikhawatirkan akan mandek atau ada konflik kepentingan. "Kami percaya bahwa teman-teman penyidik maupun penuntut umum dalam perkara tersebut akan bertindak secara profesional sesuai tuntutan profesinya gitu. Kami tunggu,” ujarnya. 

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan pihaknya melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung. Polisi telah menetapkan Febrie yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tersangka.

Pelimpahan berkas ini termasuk pelimpahan dua tersangka, yaitu Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto. "Dalam rangka sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu.

Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin. Tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah adalah korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara," kata dia di forum yang sama.

Rudi mengatakan meski tiga perkara itu dilimpahkan kepada Jampidsus, ia tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |