Liputan6.com, Jakarta - Sound horeg adalah sebuah pertunjukan yang menampilkan sound system dalam ukuran sangat besar. Tidak hanya berukuran besar, sound system yang digunakan dalam horeg juga relatif menghasilkan suara yang tak kalah besar.
Sound horeg cenderung mengembangkan frekuensi bas yang kuat hingga lingkungan sekitar bergetar. Hal inilah yang kerap membuat resah dan menuai kontroversi dari masyarakat.
Selain itu, sound system dalam jumlah yang banyak itu diangkut oleh truk berukuran besar dan lebar. Ukurannya yang lebar seringkali merusak fasilitas jalan desa, seperti lampu jalan dan sebagainya.
Belakangan, Forum Satu Muharam (FSM) Pasuruan pada 26-27 Juni 2025 mengeluarkan fatwa haram mengenai hukum sound horeg. Forum tersebut dipimpin oleh Pimpinan Pesantren Besuk, Pasuruan KH Muhibin Aman Aly dan dihadiri oleh delegasi dari berbagai pesantren Jawa dan Madura.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas KH Muhib, dikutip dari NU Online, Rabu (9/7/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mobil Pengangsu Pertalite Terbakar di Tambak Banyumas
Alasan Difatwa Haram
Menurut Kiai Muhib, pertunjukan sound horeg kerap memicu pada kemaksiatan yang sulit untuk dihindari. "Sound horeg itu identik sebagai syiar fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya," terangnya.
"Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" pungkasnya.
Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat buka suara setelah muncul fatwa haram terkait sound horeg dari kalangan pesantren. MUI memandang, solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tetapi memerlukan tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian.
MUI mengakui bahwa fenomena sound horeg kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban. Hal itu diungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat.
"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Rabu (9/7/2025).
Kiai Miftah menambahkan, kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan.
"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.
Kiai Miftah menekankan, solusi dari fenomena sound horeg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kepolisian seperti memberikan surat edaran bahwa akvitas sound horeg mengganggu lingkungan dan ketentraman masyarakat.
"Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya.
Kiai Miftah menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Adapun fatwa haram terkait sound horeg merupakan hasil bahstul masail forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.