Liputan6.com, Jakarta - Melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci merupakan dambaan setiap keluarga muslim. Seiring dengan peningkatan tren perjalanan religi berbasis keluarga, pertanyaan yang kerap mengemuka di kalangan pasangan muda adalah, apakah bayi boleh dibawa umroh dan apa saja persiapannya?
Pertanyaan ini sangat relevan mengingat banyak keluarga muslim muda yang beribadah dengan turut membawa seluruh anggota keluarga, walau masih bayi. Merujuk Laman Kemenkes, fase bayi adalah ketika anak berusia 0-11 bulan. Selanjutnya, 12 bulan hingga 59 bulan adalah usia anak balita.
Terdapat regulasi yang cukup terperinci mengenai aturan beribadah haji dan umrah. Terbaru adalah Permenhaj RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dalam regulasi tersebut diatur berbagai hal, termasuk batasan usia. Selengkapnya, mari simak ulasan mengenai regulasi, persyaratan, hingga panduan praktis membawa buah hati beribadah ke Tanah Suci, merujuk pada regulasi terbaru.
Apakah Bayi Boleh Dibawa Umrah?
Secara prinsip medis dan regulasi, membawa bayi untuk umrah adalah hal yang sangat memungkinkan, asalkan orang tua memahami sepenuhnya regulasi kenegaraan, persyaratan administratif, serta kesiapan fisik yang dibutuhkan. Mengingat cuaca ekstrem dan kepadatan jemaah di Makkah dan Madinah, perjalanan ini menuntut manajemen persiapan yang jauh lebih kompleks dibandingkan bepergian bersama orang dewasa.
Payung hukum utama yang mengatur perjalanan ibadah ke Tanah Suci bagi warga negara Indonesia saat ini adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Berdasarkan telaah pada regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang dan legalitas penuh bagi bayi dan anak-anak untuk diberangkatkan sebagai jemaah umrah. Hal ini dibuktikan melalui beberapa pasal kunci:
1. Tidak Ada Batasan Usia Minimal untuk Umrah
Permenhaj Nomor 4 Tahun 2025 secara jelas membedakan syarat pendaftaran antara Haji Khusus dan Umrah. Untuk pendaftaran Jemaah Haji Khusus, pemerintah menetapkan syarat batas usia, yakni harus berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar. Namun, batasan usia minimal ini tidak diberlakukan untuk pendaftaran Jemaah Umrah.
2. Penggunaan Dokumen Identitas Anak
Legalitas pendaftaran anak dan bayi tertuang eksplisit dalam prosedur pendaftaran. Regulasi menegaskan bahwa setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah. Diakuinya "Kartu Identitas Anak" (KIA) dan "Akta Kelahiran" sebagai syarat sah dokumen kependudukan membuktikan bahwa bayi dan balita secara hukum diizinkan untuk didaftarkan sebagai jemaah umrah.
3. Pemenuhan Syarat Kesehatan Umum
Meski diperbolehkan, bayi tetap berstatus sebagai individu jemaah yang hak dan kewajiban kesehatannya diatur negara. Berdasarkan syarat umum yang diamanatkan pemerintah, setiap orang yang akan menjalankan ibadah umrah wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Selain itu, jemaah diwajibkan untuk memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional. Syarat ini mutlak berlaku tanpa pengecualian usia, guna memastikan bayi dalam kondisi bugar sebelum diterbangkan lintas negara.
Syarat Administrasi dan Medis Membawa Bayi Umrah
Setelah memahami bahwa regulasi negara mengizinkan, langkah selanjutnya bagi orang tua adalah melengkapi persyaratan administratif yang spesifik bagi bayi:
1. Paspor dan Visa Bayi
Layaknya orang dewasa, bayi wajib memiliki paspor RI yang sah. Pembuatan paspor bayi memerlukan kelengkapan dokumen berupa KTP kedua orang tua, Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bayi. Setelah paspor diterbitkan, bayi juga wajib memiliki visa umrah sendiri. Pada umumnya, pengajuan visa bayi akan dikaitkan (di-link-kan) dengan visa orang tuanya sebagai pendamping resmi.
2. Surat Keterangan Sehat dan Vaksinasi
Sesuai amanat Permenhaj, surat keterangan sehat dari dokter (biasanya dari Dokter Spesialis Anak/DSA) wajib dimiliki. Terkait vaksinasi meningitis dan polio yang menjadi syarat internasional, protokol medis umumnya mengatur bahwa bayi di bawah usia 2 tahun (terutama di bawah 6 bulan) memiliki ketentuan pengecualian atau penyesuaian jenis/dosis vaksin sesuai anjuran WHO dan Kementerian Kesehatan.
Orang tua wajib berkonsultasi dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) atau Balai Kekarantinaan Kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan pengecualian (exemption letter) jika bayi belum cukup umur untuk menerima vaksin tertentu, agar visa tetap dapat diterbitkan.
3. Asuransi Perjalanan dan JKN
Keikutsertaan BPJS Kesehatan (JKN) adalah syarat wajib dari pemerintah Indonesia. Selain itu, orang tua sangat disarankan membeli asuransi perjalanan internasional (kesehatan dan jiwa) tambahan yang mencakup pertanggungan medis bayi di rumah sakit Arab Saudi.
4. Tiket Pesawat (Infant Ticket)
Maskapai penerbangan mengategorikan penumpang berusia 0 hingga di bawah 24 bulan sebagai infant (bayi). Tiket bayi umumnya dibanderol sekitar 10-20% dari harga tiket dewasa, namun tidak mendapatkan jatah kursi sendiri (bayi dipangku). Orang tua dapat memesan bassinet (keranjang bayi gantung) yang disediakan maskapai di baris kursi depan (bulkhead), namun kuotanya sangat terbatas sehingga harus dipesan jauh hari.
Tips Praktis Membawa Bayi Saat Beribadah Umrah
Membawa keluarga kecil menembus zona waktu dan iklim yang berbeda membutuhkan ketahanan mental dan strategi yang taktis. Berikut adalah panduan praktis yang perlu diperhatikan:
1. Pemilihan Waktu dan Musim yang Tepat
Iklim Jazirah Arab sangat fluktuatif. Hindari membawa bayi pada puncak musim panas (Juni hingga Agustus) di mana suhu bisa menyentuh 50°C. Waktu terbaik adalah peralihan musim (November hingga Februari) di mana cuaca lebih sejuk dan ramah untuk kulit sensitif bayi.
2. Perlengkapan Esensial yang Harus Dibawa
- Stroller Kabin (Cabin Size): Sangat berguna saat transit di bandara, berjalan dari hotel ke pelataran masjid, atau berkeliling di area terluar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pastikan stroller ringan, mudah dilipat, dan memiliki kanopi lebar penangkal sinar matahari.
- Gendongan Bayi (Baby Carrier/SSC): Stroller sering kali tidak diizinkan masuk ke area inti thawaf (Mataf). Saat melaksanakan thawaf dan sa'i, menggunakan gendongan jenis Soft Structured Carrier (SSC) yang ergonomis adalah solusi terbaik agar bayi tetap aman di pelukan dan tangan orang tua bebas bergerak.
- Pakaian dan Popok: Bawalah pakaian berbahan katun lembut yang menyerap keringat untuk siang hari, serta jaket tebal jika Anda berangkat di musim dingin. Hitung estimasi kebutuhan popok (diapers) harian. Meski di Makkah banyak supermarket, membawa stok dari tanah air yang sudah cocok dengan kulit bayi akan mencegah risiko ruam popok.
3. Manajemen Pelaksanaan Thawaf dan Sa'i
Jangan paksakan diri membaur dengan lautan massa di lantai dasar (Mataf) yang berdesakan jika Anda membawa bayi.
- Manfaatkan Lantai Atas: Lakukan thawaf di lantai 2 atau 3. Meski jalurnya lebih panjang, suasananya jauh lebih lengang dan aman untuk sirkulasi udara bayi.
- Sewa Kursi Roda/Skuter Listrik: Jika ibu menyusui merasa lelah, manfaatkan fasilitas sewa kursi roda dorong atau skuter listrik di lantai mezanin yang sangat aman digunakan sambil memangku bayi.
- Pilih Waktu Sepi: Lakukan rukun umrah pada malam hari (setelah Isya hingga menjelang sepertiga malam) atau pagi hari saat matahari belum terik.
4. Kesehatan dan Kotak P3K Pribadi
Perbedaan suhu udara dan padatnya interaksi manusia rentan membuat bayi demam atau jetlag. Orang tua wajib membawa obat-obatan pribadi: termometer, obat penurun panas (paracetamol/ibuprofen drop), cairan rehidrasi oral (oralit bayi), salep ruam popok, nasal spray atau penyedot ingus, hingga vitamin. Konsultasikan isi kotak P3K ini dengan dokter anak sebelum berangkat.
5. Komunikasi Jelas dengan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Jika Anda menggunakan jasa travel atau PPIU, sampaikan sejak awal bahwa Anda membawa bayi. Tanyakan fleksibilitas itinerary. Beberapa PPIU menawarkan paket khusus keluarga dengan jarak hotel yang sangat dekat dari pelataran masjid. Jarak hotel yang dekat sangat krusial agar bayi bisa segera dibawa beristirahat saat rewel.
Kisah Nabi Ibrahim Ajak Istri dan Anak ke Lembah Bakkah, Napak Tilas Syariat Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah bukan sekadar rangkaian ritual fisik, melainkan sebuah napak tilas sejarah keimanan yang amat mendalam. Salah satu momen paling monumental yang mendasari rukun ibadah ini adalah peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS membawa istrinya, Siti Hajar, beserta putra mereka yang masih bayi, Nabi Ismail AS, ke sebuah lembah tak berpenghuni.
Atas perintah Allah SWT, Nabi Ibrahim harus meninggalkan Siti Hajar dan bayinya, Ismail, di lembah Bakkah (kini Makkah) yang kala itu berupa gurun pasir gersang, tanpa pepohonan, tanpa air, maupun manusia lain. Saat Ibrahim berbalik untuk pergi, Hajar mengejarnya dan bertanya berulang kali mengapa mereka ditinggalkan di tempat sunyi tersebut. Nabi Ibrahim hanya terdiam, hingga Hajar bertanya secara tegas, "Apakah Allah yang memerintahkanmu melakukan hal ini?"
Ibrahim menjawab singkat, "Benar." Dengan penuh keteguhan dan kepasrahan, Hajar membalas, "Jika demikian, Allah tidak akan menyia-nyiakan kami."
Setelah beberapa waktu, perbekalan kurma dan air pun habis, menyebabkan air susu Hajar mengering. Bayi Ismail mulai menangis kehausan sambil menghentakkan kakinya ke tanah. Naluri seorang ibu yang tak tega melihat anaknya menderita mendorong Hajar untuk mencari bantuan. Ia berlari mendaki Bukit Shafa untuk melihat apakah ada kafilah yang lewat. Karena tak ada siapa pun, ia turun dan berlari melintasi lembah menuju Bukit Marwah. Hal ini dilakukannya secara bolak-balik hingga tujuh kali dengan perpaduan rasa harap dan panik.
Saat berada di Bukit Marwah untuk ketujuh kalinya, Allah SWT menurunkan pertolongan-Nya. Melalui perantaraan Malaikat Jibril yang mengepakkan sayapnya (atau dari hentakan kaki bayi Ismail dalam beberapa riwayat), memancarlah mata air jernih dari dalam tanah yang tandus. Air itu kemudian dibendung oleh Hajar agar tidak menyebar ke mana-mana sambil bergumam, "Zamzam" (berkumpullah). Mata air inilah yang kelak menghidupkan lembah Makkah dan menjadi sumur abadi yang dinikmati jutaan peziarah hingga hari ini.
Hikmah Mendalam bagi Umat Islam
Peristiwa bersejarah pelarian Siti Hajar ini kemudian diabadikan oleh Allah SWT menjadi syariat Sa'i—yakni berjalan cepat dan berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah—yang menjadi rukun wajib dalam ibadah haji dan umrah. Kisah ini menyimpan hikmah esensial bagi umat Islam:
- Tawakal dan Keyakinan Mutlak: Keputusan Nabi Ibrahim dan kepatuhan Siti Hajar mengajarkan arti kepasrahan total pada ketetapan Allah. Meski secara logika manusia kondisi mereka mustahil untuk bertahan hidup, keyakinan bahwa Allah adalah sebaik-baik Pelindung membuahkan keajaiban yang tak terbayangkan.
- Keseimbangan antara Doa dan Ikhtiar: Berlarinya Hajar antara Shafa dan Marwah mempresentasikan ikhtiar (usaha) manusia yang maksimal. Allah tidak langsung menurunkan hujan dari langit di pangkuan Hajar, melainkan "menuntut" umat-Nya untuk terus bergerak pantang menyerah sebelum pertolongan diturunkan.
- Rahmat Muncul di Balik Kesulitan: Tangisan kehausan bayi Ismail dan keringat lelah Hajar berbuah sumur Zamzam yang tidak hanya menyelamatkan nyawa mereka berdua, tetapi juga memberi sumber kehidupan bagi miliaran umat manusia hingga akhir zaman. Ini menjadi pengingat bahwa di setiap kesulitan, Allah selalu menyiapkan kemudahan yang jauh lebih besar.
People also Ask:
Apakah bayi boleh dibawa umroh?
Usia Ideal Membawa Anak Umroh
Secara hukum, tidak ada batas usia minimal anak untuk umroh. Namun secara praktis, sebaiknya orang tua mempertimbangkan: Bayi di bawah 2 tahun: lebih rentan sakit, membutuhkan perhatian ekstra. Balita 3-5 tahun: sudah bisa diajak berjalan tapi cepat lelah.
Apakah boleh membawa bayi untuk umrah?
Membawa bayi saat umrah dibolehkan menurut hukum Islam , dan tidak ada ayat yang melarangnya. Telah ditetapkan dalam Sunnah bahwa para Sahabat membawa anak-anak mereka saat haji dan umrah.
Berapa bulan bayi boleh diajak bepergian jauh?
Bayi paling aman diajak perjalanan jauh saat berusia 3-6 bulan. Pada usia ini, sistem kekebalan tubuh lebih kuat dan vaksinasi dasar umumnya sudah diberikan. Meski bisa sejak usia 1 bulan (jika berat badan 4 kg), menunggu hingga 3 bulan lebih disarankan karena risiko infeksi di tempat ramai lebih rendah.
Apakah bayi 2 bulan boleh dibawa perjalanan jauh naik mobil?
Usia 1 bulan: Bayi mulai dianggap stabil, terutama jika berat badan sudah mencapai 4 kg. Namun, tetap perlu konsultasi dokter sebelum bepergian. Usia 3 bulan ke atas: Umumnya sudah aman untuk bepergian jauh. Sistem kekebalan tubuh mulai terbentuk dan bayi telah menerima vaksinasi dasar.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400328/original/025896800_1762084153-WhatsApp_Image_2025-11-02_at_18.46.56.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387154/original/093125200_1761032963-ilustrasi_wudhu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824614/original/074506300_1715073103-pexels-drmkhawarnazir-18996539.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2794559/original/085304000_1556798232-20190502-Safar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4314861/original/012980000_1675661791-rade-nugroho-rlj3VznKap0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402935/original/045204600_1762311893-priest-holding-holy-book-bracelet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158773/original/015425300_1741670986-Santri_Subuh_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566150/original/056046500_1777117146-1001196556.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3427936/original/026120800_1618334856-AP21103160857087.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187901/original/087360700_1595477323-courtyard-kalyan-mosque-sunset-bukhara-uzbekistan_196911-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804081/original/050119100_1713338584-20240417-Vaksin_Meningitis_untuk_Jamaah_Haji-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472772/original/074949300_1768375494-Screenshot_2026-01-14_142116.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4179275/original/044618700_1664798875-mufid-majnun-cM1aU42FnRg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3081754/original/022995900_1584692954-20200320-Suasana-Salat-Jumat-di--Masjid-Agung-Al-Azhar-Jakarta-1.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983009/original/036002900_1648909085-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-1.jpg)