Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, tidak semua orang berkesempatan menunaikannya secara langsung karena berbagai halangan. Oleh karena itu, muncul konsep badal haji sebagai solusi syar'i yang penuh rahmat bagi umat Muslim, sehingga muncul pertanyaan perihal pengertian badal haji.
Memahami pengertian badal haji menjadi hal penting, terutama bagi mereka yang ingin menghajikan keluarga atau orang tercinta yang telah wafat maupun berhalangan permanen. Praktik ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan memiliki landasan hukum yang kuat dari hadis-hadis sahih.
Badal haji, atau haji pengganti, memungkinkan seseorang untuk menunaikan kewajiban haji atas nama orang lain. Ini merupakan bentuk kepedulian dan upaya memastikan ibadah penting ini tetap terlaksana meskipun ada keterbatasan. Lantas, bagaimana sebenarnya pengertian badal haji ini dan apa saja ketentuannya? Berikut Liputan6 memberikan ulasan lengkapnya untuk Anda, Rabu (6/5/2026).
Apa Itu Badal Haji?
Secara etimologi, kata 'badal' berasal dari bahasa Arab yang berarti 'pengganti' atau 'mewakili'. Dengan demikian, pengertian badal haji secara harfiah berarti 'haji pengganti', yakni praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Ketidakmampuan ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti meninggal dunia sebelum menunaikan haji, atau masih hidup tetapi memiliki uzur jasmani dan rohani yang membuatnya tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri. Uzur ini bisa berupa sakit parah yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut yang sangat renta.
Badal haji menjadi solusi syar'i bagi umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban haji namun terhalang oleh keadaan yang tidak dapat diatasi.
Hukum dan Dalil Badal Haji
Mayoritas ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa ibadah badal haji hukumnya boleh (jaiz) dan sah. Kebolehan ini berlaku untuk orang yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakannya karena uzur.
Terutama jika orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu, badal haji menjadi sangat relevan. Mazhab Imam Maliki memiliki syarat tambahan, yaitu pelaksanaan badal haji diperbolehkan jika orang yang akan dibadalkan meninggalkan wasiat sebelum meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
Jika haji yang akan dibadalkan adalah haji nazar atau haji wasiat, hukumnya menjadi wajib untuk dibadalkan karena hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayar.
Kebolehan badal haji didasarkan pada beberapa dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan kemudahan dan rahmat dalam syariat Islam. Salah satunya adalah hadis dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An Nasa'i.
Hadis tersebut menceritakan seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan bertanya apakah boleh melakukan haji atas nama ibunya yang bernazar haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." Hadis ini menunjukkan bahwa haji yang belum tertunaikan bagi orang yang mampu adalah utang kepada Allah yang wajib dilunasi.
Hadis lain dari Ibnu Abbas RA (HR. Ahmad) juga menceritakan tentang seorang wanita dari Khats'am yang mengadu kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya." Maka Rasulullah menjawab, "Hajikanlah ia." Hadis ini menjadi dalil kebolehan badal haji bagi orang yang tidak mampu secara fisik karena usia tua.
Syarat-syarat Pelaksanaan Badal Haji
Agar badal haji sah secara syariat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik oleh orang yang dibadalkan (Al-Mabdul 'Anhu) maupun orang yang mewakili (Al-Badil).
Syarat bagi Orang yang Dibadalkan (Al-Mabdul 'Anhu):
- Meninggal Dunia: Seseorang yang telah meninggal dunia dan memiliki kewajiban haji yang belum tertunaikan. Ini termasuk jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan atau memiliki nazar haji.
- Tidak Mampu Secara Fisik Permanen: Orang yang masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan rukun haji di Tanah Suci karena sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, lumpuh total, atau usia lanjut yang sangat renta. Badal haji tidak sah untuk orang yang mampu secara fisik.
- Bukan Karena Tidak Mampu Secara Harta: Badal haji tidak diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu secara finansial, karena kewajiban haji gugur bagi orang fakir.
Syarat bagi Orang yang Membadalkan (Al-Badil):
- Sudah Pernah Berhaji untuk Dirinya Sendiri: Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, orang yang membadalkan harus sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, badal haji yang dilakukan atas nama orang lain dianggap tidak sah dan hajinya jatuh untuk dirinya sendiri. Namun, mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan orang yang belum pernah berhaji untuk membadalkan, meskipun orang tersebut akan berdosa karena belum berhaji untuk dirinya sendiri.
- Mampu Secara Fisik dan Finansial: Orang yang mewakili harus sehat secara fisik dan mampu secara finansial untuk melakukan perjalanan haji.
- Baligh dan Berakal Sehat: Orang yang mewakili harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat.
- Memahami Ilmu Agama dan Tata Cara Haji: Sebaiknya orang yang membadalkan adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama, terutama tentang ibadah haji atau umrah, agar proses badal haji terlaksana dengan lancar.
- Tidak Mencari Keuntungan: Badal haji tidak boleh dijadikan sebagai bisnis untuk mencari keuntungan semata. Niatnya harus ikhlas karena Allah Ta'ala.
- Satu Orang untuk Satu Badal Haji: Satu orang hanya boleh membadalkan haji untuk satu orang lain dalam satu waktu. Tidak diperbolehkan membadalkan dua orang atau lebih sekaligus.
Prosedur dan Etika Badal Haji
Tata cara pelaksanaan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Perbedaan utamanya terletak pada niat.
Sebelum melakukan badal haji, pelaksana harus memperoleh persetujuan yang jelas dan sah dari pemberi mandat, yaitu individu yang ingin dibadalkan atau ahli warisnya. Mandat ini harus diberikan secara sukarela dan menetapkan hubungan hukum serta religius antara kedua belah pihak.
Niat badal haji harus diucapkan atas nama orang yang dibadalkan sebelum mengenakan ihram. Contoh lafal niat: "Nawaytul hajja 'an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā" yang berarti "Aku sengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan) dan aku ihram haji karena Allah ta'ala."
Pelaksana badal haji wajib menunaikan seluruh rukun haji, mulai dari ihram, tawaf, sa'i, wukuf di Padang Arafah, hingga tahalul. Selain itu, juga menunaikan kewajiban haji seperti mabit di Muzdalifah, Mina, dan melontar jumrah.
Dalam beberapa kasus, terutama jika melalui lembaga resmi seperti Kementerian Agama, keluarga atau ahli waris yang berhak melakukan badal haji harus mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Aspek penting lainnya adalah dimensi finansial dan etika. Para ulama menekankan bahwa prinsip dasar bagi seseorang yang ingin menghajikan orang lain adalah melakukannya secara sukarela tanpa mengambil bayaran, dan inilah skenario terbaik yang mendatangkan pahala besar.
Namun, pewakil diperbolehkan meminta penggantian biaya perjalanan dan pelaksanaan ritual tanpa meminta lebih dari biaya aktual. Orang yang menjadikan badal haji sebagai sarana mencari keuntungan duniawi tidak akan memperoleh pahala ibadah tersebut.
Hikmah di Balik Badal Haji
Badal haji memberikan manfaat yang besar, baik bagi yang dibadalkan maupun pelaksananya. Beberapa hikmah yang dapat diambil antara lain:
- Berbakti kepada Keluarga: Merupakan bentuk bakti kepada keluarga atau kerabat yang telah meninggal atau tidak mampu, sekaligus memohonkan ampunan untuk mereka.
- Menunaikan Kewajiban: Memastikan bahwa kewajiban haji bagi seorang Muslim yang mampu secara finansial namun terhalang secara fisik atau meninggal dunia dapat tetap tertunaikan.
- Pahala Kebaikan: Pelaksana badal haji mendapatkan pahala kebaikan sebagai bentuk keikhlasan dan kasih sayang, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan salah satu kewajiban terbesar dalam Islam.
Melalui praktik badal haji, syariat Islam menunjukkan kemudahan dan rahmat-Nya kepada umat. Ini adalah jalan bagi mereka yang ingin memastikan kewajiban haji terlaksana, bahkan ketika kondisi fisik tidak memungkinkan.
People Also Ask Tentang Pengertian Badal Haji
1. Apa itu badal haji?
Jawaban: Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri, baik karena meninggal dunia atau uzur fisik permanen.
2. Siapa saja yang boleh dibadalkan hajinya?
Jawaban: Badal haji diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal dunia dengan kewajiban haji belum tertunaikan, atau orang yang masih hidup namun tidak mampu secara fisik permanen karena sakit parah atau usia lanjut.
3. Apa syarat utama bagi orang yang membadalkan haji?
Jawaban: Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, orang yang membadalkan harus sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, serta mampu secara fisik dan finansial, baligh, berakal sehat, dan memahami tata cara haji.
4. Bagaimana niat badal haji diucapkan?
Jawaban: Niat badal haji diucapkan atas nama orang yang dibadalkan sebelum mengenakan ihram, contohnya: "Nawaytul hajja 'an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā."

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400328/original/025896800_1762084153-WhatsApp_Image_2025-11-02_at_18.46.56.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387154/original/093125200_1761032963-ilustrasi_wudhu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824614/original/074506300_1715073103-pexels-drmkhawarnazir-18996539.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2794559/original/085304000_1556798232-20190502-Safar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4314861/original/012980000_1675661791-rade-nugroho-rlj3VznKap0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402935/original/045204600_1762311893-priest-holding-holy-book-bracelet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158773/original/015425300_1741670986-Santri_Subuh_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566150/original/056046500_1777117146-1001196556.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3427936/original/026120800_1618334856-AP21103160857087.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187901/original/087360700_1595477323-courtyard-kalyan-mosque-sunset-bukhara-uzbekistan_196911-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804081/original/050119100_1713338584-20240417-Vaksin_Meningitis_untuk_Jamaah_Haji-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472772/original/074949300_1768375494-Screenshot_2026-01-14_142116.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4179275/original/044618700_1664798875-mufid-majnun-cM1aU42FnRg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3081754/original/022995900_1584692954-20200320-Suasana-Salat-Jumat-di--Masjid-Agung-Al-Azhar-Jakarta-1.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983009/original/036002900_1648909085-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-1.jpg)