Liputan6.com, Jakarta - Bolehkah qadha puasa Ramadhan di hari Sabtu? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin menuntaskan kewajiban hutang puasanya di akhir pekan. Mengingat pentingnya kesucian bulan Ramadhan, memahami aturan qadha menjadi sangat penting agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan syariat dan tetap sah.
Hukum asal membayar hutang puasa adalah wajib, sehingga pelaksanaannya memiliki fleksibilitas waktu selama belum memasuki Ramadhan berikutnya. Melansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah), pelaksanaan qadha di hari Sabtu diperbolehkan tanpa kemakruhan karena statusnya adalah puasa wajib (fardu), bukan puasa sunnah yang sengaja dikhususkan untuk mengagungkan hari tersebut.
Berikut Liputan6.com ulas lengkap penjelasannya, Selasa (3/2/2026).
Hukum Qadha Puasa di Hari Sabtu
Bolehkah qadha puasa Ramadhan di hari Sabtu? Secara hukum fikih, mayoritas ulama memperbolehkan pelaksanaan qadha puasa pada hari Sabtu. Hal ini dikarenakan qadha Ramadhan termasuk dalam kategori puasa yang memiliki sebab dan bersifat wajib secara asal.
Larangan yang ada dalam beberapa riwayat biasanya ditujukan bagi mereka yang mengkhususkan hari Sabtu untuk puasa sunnah tanpa alasan yang jelas.
Melansir dari kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa kemakruhan berpuasa pada hari Sabtu hanya berlaku jika dilakukan secara tunggal untuk puasa sunnah. Jika puasa tersebut memiliki alasan tertentu seperti qadha, maka hukumnya menjadi boleh secara mutlak. Penegasan dalam kitab ini menunjukkan bahwa kewajiban mengganti puasa Ramadhan tidak terhalang oleh pemilihan hari tertentu.
Para ulama dari madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa kemakruhan berpuasa di hari Sabtu hanya berlaku jika dilakukan secara tunggal (ifrad) untuk puasa sunnah mutlak. Jika tujuannya adalah qadha, maka tidak ada kemakruhan sama sekali.
Hal ini memastikan bahwa bolehkah qadha puasa Ramadhan di hari Sabtu terjawab dengan status sah dan tidak berdosa, selama niatnya murni untuk mengganti hutang wajib.
Status Hadis Larangan Puasa Hari Sabtu
Status hadis yang melarang puasa hari Sabtu sering menjadi perdebatan di kalangan ahli hadis. Teks hadis tersebut berbunyi: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali pada apa yang telah diwajibkan atas kalian..." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Menurut pendapat para ulama NU, banyak yang menganggap hadis ini mudhtharib (guncang) atau mengalami pertentangan dalam sanad maupun matan sehingga derajatnya diperselisihkan.
Melansir dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa teks hadis larangan tersebut sebenarnya secara eksplisit mengecualikan puasa-puasa yang hukumnya wajib. Ibnu Qudamah menekankan bahwa menjalankan perintah Allah untuk membayar hutang puasa adalah prioritas yang tidak bertentangan dengan larangan mengkhususkan hari Sabtu.
Imam Malik, salah satu imam madzhab besar, berpendapat bahwa hadis larangan tersebut adalah dusta atau tidak kuat untuk dijadikan landasan hukum yang melarang secara mutlak. Beliau melihat praktik para sahabat dan penduduk Madinah tetap menjalankan puasa tanpa mengkhususkan atau menjauhi hari Sabtu secara berlebihan. Oleh karena itu, larangan tersebut tidak bisa membatalkan kewajiban qadha.
Kesimpulannya, mayoritas pakar hadis menyatakan bahwa hadis larangan tersebut tidak dapat digunakan untuk melarang qadha puasa. Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa Nabi SAW sendiri sering berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad untuk menyelisihi kaum musyrikin yang hanya mengagungkan salah satunya.
Golongan yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan
Melaksanakan qadha puasa merupakan bentuk ketaatan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i saat bulan Ramadhan berlangsung. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan tanpa menghilangkan kewajiban ibadah yang telah ditetapkan. Dalil utama mengenai kewajiban qadha tertuang dalam Al-Qur'an:
"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 184).
Berikut adalah golongan yang wajib melakukan qadha, melansir dari Kemenag RI:
- Orang Sakit: Seseorang yang mengalami kondisi medis yang tidak memungkinkan berpuasa namun memiliki harapan untuk sembuh di kemudian hari.
- Musafir: Individu yang sedang menempuh perjalanan jauh dengan jarak tertentu sehingga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
- Wanita Haid: Perempuan yang sedang dalam masa rutin menstruasi, di mana mereka dilarang puasa dan wajib menggantinya secara penuh.
- Wanita Nifas: Ibu yang sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan, yang secara hukum agama tidak diperkenankan berpuasa selama masa nifas.
- Ibu Hamil: Perempuan mengandung yang merasa khawatir akan keselamatan dirinya atau janin yang dikandungnya jika harus menahan lapar dan haus.
- Ibu Menyusui: Wanita yang sedang memberikan ASI dan merasa bahwa berpuasa akan mengganggu kesehatan dirinya atau kebutuhan nutrisi bayinya.
- Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa: Seseorang yang membatalkan puasa tanpa alasan syar'i yang sah tetap berkewajiban membayar hutang tersebut di luar bulan Ramadhan.
Memperhatikan jadwal pembayaran hutang sangatlah penting, terutama bagi yang bertanya bolehkah qadha puasa Ramadhan di hari Sabtu demi mengejar ketertinggalan sebelum tiba bulan suci berikutnya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Bolehkah qadha puasa Ramadhan di hari Sabtu saja?
Boleh dan sah menurut mayoritas ulama karena qadha adalah ibadah wajib.
Apakah qadha Sabtu harus digabung hari Jumat?
Tidak harus, namun menggabungkannya diperbolehkan untuk menghindari perbedaan pendapat.
Bagaimana jika hadis melarang puasa Sabtu?
Hadis tersebut mengecualikan puasa wajib, sehingga qadha Ramadhan tetap diperbolehkan.
Apa niat qadha puasa hari Sabtu?
Sama seperti qadha biasa: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala".
Apakah qadha hari Sabtu dianggap mengagungkan hari Yahudi?
Tidak, selama niatnya adalah untuk membayar kewajiban hutang puasa kepada Allah.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3413087/original/89624600_1616897919-horizontal-shot-satisfied-college-student-uses-new-cool-app-cell-phone-carries-notepad-writing-notes-wears-spectacles-silk-scarf-knitted-sweater-isolated-blue-wall_273609-26316.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121926/original/039550200_1738729829-1738723823107_muamalah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5082627/original/054307600_1736234976-1736231853819_apa-itu-nisfu-syaban.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326255/original/074223700_1756094319-pexels-mahmut-33108520.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975448/original/020264400_1729564664-nisfu-syaban-adalah.jpg)





























