Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Terdapat tiga jalur keberangkatan haji yang legal, yaitu jalur haji reguler, Haji Plus dan Furoda. Kali ini kita akan membahas perbedaan haji furoda dan haji reguler 2026.
Sebagaimana diketahui, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, antusiasme masyarakat Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci selalu tinggi setiap tahunnya. Namun, realitas keterbatasan kuota dan panjangnya antrean melahirkan berbagai jalur keberangkatan.
Maka, haji khusus dan furoda menjadi opsi agar keberangkatannya lebih cepat. Persoalannya adalah, kerap terjadi penipuan bermodus haji furoda. Pelaku mengiming-imingi calon jemaah bisa berangkat cepat, dengan berbagai kemudahan.
Maka itu, penting bagi muslim untuk memahami perbedaan haji reguler dan furoda, termasuk ketersediannya pada 2026 ini. Berikut ini adalah perbedaan haji furoda dan haji reguler merujuk sumber resmi Kemenhaj, Kemenag dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.
Berikut adalah rincian perbedaan antara Haji Reguler dan Haji Furoda, dengan fokus khusus pada konteks pelaksanaannya di tahun 2026
1. Pihak Penyelenggara (Regulator vs Eksekutor)
- Haji Reguler: Dikelola sepenuhnya oleh Negara. Mulai dari proses pendaftaran, bimbingan manasik, penerbangan, hingga urusan logistik diurus langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
- Haji Furoda: Dikelola oleh pihak Swasta. Penyelenggaraannya diserahkan kepada agen travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dan berbadan hukum, namun tetap dengan kewajiban melapor kepada Kemenag untuk urusan perlindungan WNI.
2. Jenis Visa dan Sumber Kuota
- Haji Reguler: Menggunakan Visa Kuota Negara. Kuota ini diberikan secara resmi oleh Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia melalui skema Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan rasio 1 per 1.000 penduduk Muslim.
- Haji Furoda: Menggunakan Visa Mujamalah (Visa Undangan). Visa ini merupakan hak prerogatif dan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi yang bersifat independen, sehingga tidak memotong jatah kuota haji reguler maupun haji khusus milik negara.
3. Masa Tunggu (Antrean) Keberangkatan
- Haji Reguler: Memiliki daftar tunggu yang sangat panjang karena tingginya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kuota tahunan. Masa antrean bervariasi antara 15 hingga lebih dari 45 tahun, tergantung pada provinsi domisili pendaftar.
- Haji Furoda: Didesain sebagai jalur "tanpa antrean". Secara teori, pendaftar yang berhasil mendapatkan visa ini bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat ia mendaftar (meskipun secara praktis di 2026 opsi ini tertutup karena visanya tidak diterbitkan).
4. Struktur Biaya dan Skema Pembiayaan
- Haji Reguler: Sangat terjangkau karena disubsidi. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disubsidi melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jamaah umumnya hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta.
- Haji Furoda: Sangat mahal dan bersifat komersial mandiri tanpa subsidi apa pun. Biayanya mengikuti mekanisme pasar, rata-rata berkisar antara USD 19.000 hingga USD 30.000 (sekitar Rp300 juta hingga Rp450 juta lebih).
5. Fasilitas dan Akomodasi di Tanah Suci
- Haji Reguler: Fasilitas bersifat standar dan massal. Jemaah ditempatkan di hotel yang berjarak sekitar 1 hingga 4 kilometer dari Masjidil Haram (dibantu dengan bus shalawat), serta menempati tenda standar dengan ruang gerak yang sangat padat saat berada di Mina dan Arafah.
- Haji Furoda: Menawarkan fasilitas VVIP atau Premium. Jamaah Furoda umumnya menginap di hotel bintang 5 yang berada di ring 1 (tepat di pelataran Masjidil Haram seperti Zamzam Tower), serta mendapatkan maktab VIP ber-AC, kasur yang nyaman, dan layanan prasmanan mewah selama wukuf dan mabit.
6. Status Ketersediaan di Tahun 2026
- Haji Reguler: Berjalan normal sesuai dengan kuota resmi yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
- Haji Furoda: Ditiadakan untuk tahun 2026. Otoritas Kerajaan Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan Visa Mujamalah/Furoda untuk musim haji 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcapacity) yang membahayakan keselamatan jamaah di area sempit seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta untuk mendukung reformasi manajemen tata ruang berbasis sistem digital "Nusuk".
Apakah 2026 Ada Haji Furoda?
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menyatakan tidak ada haji furoda pada tahun 2026. Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah, visa khusus yang menjadi dasar hukum keberangkatan haji furoda, untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Dengan demikian, jalur "tanpa antrean" yang selama ini menjadi daya tarik utama haji furoda dipastikan tidak tersedia tahun ini.
Hingga saat ini, alasan pasti di balik keputusan Arab Saudi tersebut masih belum diungkapkan secara resmi. Kemenhaj menyatakan bahwa kewenangan penerbitan visa mujamalah sepenuhnya berada di tangan otoritas Arab Saudi.
Namun, beberapa analisis dan laporan menunjukkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang dan pengawasan ketat terhadap keberangkatan haji di luar kuota resmi, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan visa dan menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Kedudukan Hukum Haji Furoda di Indonesia
Haji furoda bukanlah program ilegal. Keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Kerajaan Arab Saudi.
WNI yang memperoleh visa mujamalah untuk berangkat melalui PIHK dan mewajibkan PIHK melaporkan keberangkatan tersebut kepada pemerintah.
Dengan demikian, haji furoda memiliki landasan hukum yang sah. Masalahnya pada tahun 2026 bukanlah soal legalitas, melainkan soal ketersediaan. Karena visa mujamalah tidak diterbitkan, maka jalur ini otomatis tidak dapat diakses meskipun secara hukum diakui.
Waspada Modus Penipuan Berkedok Haji Furoda
Menjelang musim haji, marak beredar tawaran di media sosial yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean menggunakan visa furoda atau mujamalah. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran semacam ini.
Pemerintah menegaskan, saat ini hanya ada dua jalur resmi, yaitu haji reguler dan haji khusus, dan keduanya tetap memiliki antrean.
Di sisi lain, legislator juga mendesak Kemenhaj untuk mengintensifkan sosialisasi bahwa tidak ada haji furoda tahun ini dan agar aparat menindak tegas pihak-pihak yang masih menawarkan program tersebut.
Pemerintah bersama Polri juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk memantau dan menindak praktik pemberangkatan haji non-prosedural.
Bagi masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan, disarankan untuk segera melakukan konfirmasi ke Kantor Wilayah Kemenhaj.
People Also Ask:
Haji furoda 2026 apakah masih ada?
Berdasarkan penegasan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, haji furoda (visa mujamalah) tahun 2026 resmi tidak ada. Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda/mujamalah untuk tahun 2026 (1447 H), sehingga masyarakat diminta waspada terhadap penipuan travel yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antre.
Apa bedanya haji furoda dan haji reguler?
Berbeda dari haji reguler pada umumnya, penyelenggara haji furoda adalah biro perjalanan yang telah memperoleh izin dan memiliki kuota visa haji mujamalah (undangan) dari Arab Saudi. Seperti yang diketahui, antrian haji reguler melalui Kementerian Agama bisa mencapai puluhan tahun.
Berapa biaya haji untuk tahun 2026?
Sesuai dengan ketentuan Pedoman Haji 2026, seluruh jamaah haji yang telah menyetor sejumlah total 277.300/- (Angsuran Pertama: 152.300/- + Angsuran Kedua: 125.000/-) disarankan untuk menyetor sisa jumlah total perkiraan biaya haji untuk Haji 2026 (1447 H) ( 243.308,64
Uang saku haji 2026 berapa?
Jemaah haji reguler Indonesia tahun 2026 menerima uang saku (living cost) sebesar 750 Riyal Arab Saudi (SAR) per orang, yang setara dengan sekitar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,4 juta. Dana ini disalurkan oleh BPKH melalui bank penerima setoran (BRI) untuk kebutuhan jemaah selama di Tanah Suci.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824614/original/074506300_1715073103-pexels-drmkhawarnazir-18996539.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400328/original/025896800_1762084153-WhatsApp_Image_2025-11-02_at_18.46.56.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387154/original/093125200_1761032963-ilustrasi_wudhu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2794559/original/085304000_1556798232-20190502-Safar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4314861/original/012980000_1675661791-rade-nugroho-rlj3VznKap0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402935/original/045204600_1762311893-priest-holding-holy-book-bracelet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158773/original/015425300_1741670986-Santri_Subuh_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566150/original/056046500_1777117146-1001196556.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3427936/original/026120800_1618334856-AP21103160857087.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187901/original/087360700_1595477323-courtyard-kalyan-mosque-sunset-bukhara-uzbekistan_196911-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804081/original/050119100_1713338584-20240417-Vaksin_Meningitis_untuk_Jamaah_Haji-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472772/original/074949300_1768375494-Screenshot_2026-01-14_142116.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983009/original/036002900_1648909085-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-1.jpg)