Hukum Memperingati 10 Muharram dengan Tradisi Daerah, Bolehkah? Simak Pandangan Ulama

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai tradisi berkembang untuk memperingati 10 Muharram. Pertanyaan yang kerap muncul adalah hukum memperingati 10 Muharram dengan tradisi daerah, bolehkah?

Setiap kali kalender Hijriah memasuki bulan Muharram, khususnya bertepatan dengan tanggal 10 Muharram (Asyura), masyarakat di berbagai daerah kerap menyambutnya dengan beragam tradisi lokal. Mulai dari ritual ruwatan, pencucian benda pusaka, sedekah laut, hingga pembuatan hidangan khusus seperti bubur Asyura.

Praktik-praktik ini sering kali diyakini sebagai sarana tolak bala atau mengundang keberkahan di awal tahun. Mitos dan tahayul bahkan seringkali mewarnai tradisi lokal tersebut.

Wajar jika umat Islam perlu memahami bagaimana Islam memandang tradisi Muharam di berbagai daerah ini. Merujuk berbagai literatur klasik dan kontemporer, artikel ini akan mengulas hukum memperingati 10 Muharram dengan tradisi daerah. Simak selengkapnya.

Hukum Memperingati 10 Muharram dengan Tradisi Daerah

Hukum memperingati 10 Muharram dengan tradisi daerah pada dasarnya boleh, selama tradisi tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan, tidak diyakini sebagai ibadah yang berpahala khusus tanpa dalil, dan esensi amalnya adalah perbuatan baik yang diajarkan Islam.

Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat menghargai tradisi lokal (urf), asalkan tidak melenceng dari prinsip ketauhidan dan syariat. Hal ini memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an.

Dalam Surat Al-Hujurat ayat 13 ditegaskan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal, yang mencakup pengakuan terhadap keragaman tradisi.

Jika tradisi dilaksanakan semata-mata sebagai warisan budaya dan adat kebiasaan, tanpa keyakinan bahwa itu adalah ibadah yang diwajibkan atau memiliki kekuatan magis, maka hukumnya boleh.

Melalui frasa lita'aarafu (supaya kamu saling mengenal), Islam secara mutlak mengakui dan menghargai keberagaman suku, bangsa, dan budaya. Hal ini berarti syariat Islam tidak datang untuk memberangus seluruh tradisi lokal.

Dalam konteks 10 Muharram, tradisi-tradisi yang murni bersifat sosial dan kearifan lokal—seperti kebiasaan masyarakat suatu daerah berkumpul bersama keluarga, gotong royong membersihkan kampung, atau memasak hidangan khas (seperti bubur Asyura) untuk saling dibagikan kepada tetangga—adalah bentuk implementasi dari lita'aarafu. Tradisi semacam ini diperbolehkan (mubah) karena berfungsi merekatkan ukhuwah dan interaksi sosial yang positif antarmanusia.

Surah Al-Hujurat ayat 13 mendudukkan adat istiadat di bawah payung syariat. Kaidah ushul fikih menyebutkan Al-'Aadatu Muhakkamatun (adat kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum), namun dengan syarat mutlak: adat tersebut tidak boleh bertentangan dengan nas (Al-Qur'an dan Sunnah).

Muharram dan Larangan Khurafat

Bulan Muharram adalah salah satu bulan haram (suci) yang sangat diagungkan dalam Islam. Namun, keagungan ini sering kali dibelokkan oleh kepercayaan lokal.

Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman dalam bukunya, Muharram Bulan Keramat, Mitos atau Realita?, menyoroti tajam fenomena asimilasi budaya ini. Beliau menjelaskan bahwa syariat Islam tidak pernah menetapkan bulan Muharram (yang kerap disebut bulan Suro) sebagai bulan keramat yang sarat dengan kesialan.

Keyakinan bahwa pada 10 Muharram masyarakat harus melakukan ritual tolak bala (seperti sedekah laut atau memandikan pusaka) merupakan bentuk tathayyur (anggapan sial terhadap sesuatu) yang diharamkan dalam Islam.

Rasulullah secara tegas bersabda: "Ath-thiyarah (beranggapan sial) itu adalah kesyirikan, ath-thiyarah itu adalah kesyirikan." (HR. Abu Daud).

Buku tersebut menegaskan bahwa menggantungkan nasib, keselamatan, atau rezeki pada ritual-ritual tradisi di 10 Muharram adalah pelanggaran fatal terhadap tauhid. Keselamatan dan musibah mutlak berada di Tangan Allah semata.

Klasifikasi Hukum Tradisi Daerah di Hari Asyura

Ustadz Said Yai dalam buku Bulan Muharram dan Keutamaan Berpuasa di Dalamnya, serta ulasan dari Ebook Bimbingan Islam Seputar Bulan Muharram (Tim Bimbingan Islam), memetakan hukum tradisi daerah ini ke dalam beberapa klasifikasi yang harus dipahami oleh umat Islam:

1. Haram dan Syirik Akbar

Jika tradisi daerah tersebut melibatkan persembahan kepada selain Allah. Contohnya adalah tradisi "sedekah laut" atau melarung sesajen ke laut, gunung, atau tempat keramat pada 10 Muharram dengan tujuan memohon keselamatan kepada penguasa gaib (jin/lelembut). Ini adalah kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

2. Haram dan Bid'ah

Jika tradisi tersebut murni ritual keagamaan baru yang diyakini mendatangkan pahala khusus. Contohnya adalah shalat Asyura dengan rakaat tertentu, amalan mandi tolak bala, atau membaca doa-doa khusus Asyura yang tidak bersumber dari hadits shahih.

3. Boleh (Mubah)

Para ulama memerinci hal ini. Jika pembuatan bubur Asyura hanya sebatas adat istiadat memasak masakan khas daerah untuk dimakan atau dibagikan tanpa meyakini adanya keutamaan pahala khusus, tolak bala, atau keberkahan khusus darinya, maka hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagai adat.

Namun, jika pembuatannya diiringi keyakinan bahwa harus dibuat pada 10 Muharram agar keluarga selamat dari kesialan, maka hukumnya menjadi terlarang karena telah masuk ke dalam ranah khurafat dan bid'ah.

Tuntunan 10 Muharram, Terbatas pada Ibadah yang Disyariatkan

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Buku Keutamaan Asyura dan Bulan Muharram (Penerjemah: Abu Salma Muhammad Rachdie, S.Si) memberikan parameter yang sangat jelas mengenai ibadah. Kaidah ushul fikih menetapkan bahwa hukum asal dalam urusan ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang mensyariatkannya.

Beliau menjelaskan bahwa satu-satunya perayaan dan peringatan 10 Muharram yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah melaksanakan ibadah puasa sunnah, bukan dengan menggelar perayaan, kenduri khusus, atau ritual budaya tertentu.

Dalil Kemurnian Ibadah: "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Al-Munajjid menukil kesepakatan ulama bahwa agama Islam telah sempurna. Menciptakan tradisi peringatan Asyura yang diyakini bernilai pahala padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat adalah bentuk bid'ah (perkara yang diada-adakan dalam agama).

Contoh Tradisi yang Diperbolehkan

Tradisi ini diperbolehkan dengan syarat mutlak, murni sebagai kebiasaan sosial atau adat istiadat, tanpa disertai keyakinan akan fadhilah (keutamaan) pahala khusus, tidak diyakini sebagai penolak bala, dan tidak diniatkan sebagai ibadah ritual khusus Asyura.

Tradisi yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Islami seperti sedekah, silaturahmi, dan rasa syukur justru dianjurkan untuk dilestarikan.

  • Berbagi Hidangan (Contoh: Bubur Asyura): Memasak dan membagikan makanan khas daerah murni sebagai bentuk sedekah biasa atau kebiasaan kuliner masyarakat setempat. Hal ini mubah selama pembuatannya tidak diiringi keyakinan bahwa hidangan tersebut membawa keberkahan khusus atau wajib dibuat agar terhindar dari kesialan.
  • Menyantuni Anak Yatim (Secara Umum): Melakukan sedekah atau menyantuni anak yatim karena menyadari Muharram adalah bulan haram yang mulia. Hal ini sangat baik dilakukan kapan saja, asalkan tidak meyakini tata cara khusus (seperti keharusan mengusap kepala anak yatim dengan ritual tertentu di hari Asyura) yang tidak memiliki landasan dalil shahih.
  • Silaturahmi Keluarga: Berkumpul, makan bersama, atau menjalin kedekatan dengan kerabat bertepatan dengan momentum libur atau awal tahun baru Islam, murni sebagai bentuk silaturahmi tanpa menjadikannya sebagai perayaan ritual keagamaan.

Rekomendasi untuk Umat Islam

Berikut adalah beberapa rekomendasi dan sikap bijak bagi seorang muslim dalam menghadapi berbagai tradisi daerah pada peringatan 10 Muharram (Asyura):

1. Menjadikan Syariat sebagai Filter Utama (Tazkiyatul Aqidah)

Rekomendasi paling mendasar adalah menyaring setiap tradisi menggunakan kacamata tauhid. Seorang Muslim harus tegas meninggalkan tradisi yang mengandung unsur kesyirikan (seperti sedekah laut, melarung sesajen, atau memandikan pusaka) dan membuang jauh-jauh mitos kesialan di bulan Muharram (tathayyur). Akidah yang lurus harus senantiasa berada di atas warisan adat.

2. Mengembalikan Fokus pada Sunnah yang Murni

Alih-alih tersibukkan oleh hiruk-pikuk persiapan perayaan adat, seorang Muslim direkomendasikan untuk memprioritaskan ibadah yang sahih. Alihkan energi untuk mempersiapkan puasa sunnah Asyura (10 Muharram) yang diiringi dengan puasa Tasu'a (9 Muharram) atau 11 Muharram, serta memperbanyak taubat dan istighfar sebagai amalan inti di hari tersebut.

3. Mentransformasi Tradisi Menjadi Amal Sosial Kebaikan

Jika lingkungan memiliki tradisi mubah (boleh) seperti memasak bubur Asyura atau berkumpul bersama warga, ikutilah dengan niat yang benar. Luruskan niat murni untuk bersedekah, memberi makan orang yang berpuasa, dan mempererat tali silaturahmi. Hilangkan keyakinan bahwa hidangan tersebut bertuah atau berfungsi sebagai penolak bala khusus.

4. Mengedukasi Lingkungan dengan Hikmah (Dakwah Persuasif)

Bagi Muslim yang berada di tengah masyarakat yang masih kental dengan ritual khurafat dan bid'ah Asyura, direkomendasikan untuk memberikan edukasi secara perlahan, santun, dan bijaksana. Hindari konfrontasi keras. Sampaikan keutamaan sunnah Rasulullah yang sesungguhnya di bulan Muharram, sehingga masyarakat secara bertahap mau meninggalkan ritual-ritual yang tidak berdasar.

5. Memanfaatkan Momentum untuk Berbagi (Menyantuni Yatim/Dhuafa)

Bulan Muharram adalah waktu yang mulia untuk memperbanyak amal kebaikan. Meskipun syariat tidak mengkhususkan tata cara tertentu pada 10 Muharram, menyisihkan harta untuk menyantuni anak yatim, fakir miskin, atau tetangga di sekitar tempat tinggal merupakan tradisi sosial yang sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam, selama dilakukan tanpa meyakini ritual khusus yang mengikatnya.

Pertanyaan Seputar Hukum Memperingati 10 Muharram dengan Tradisi Daerah

Apa hukum peringatan 10 Muharram?

Hukum puasa Tasu'a dan Asyura adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Adapun anjuran diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW, yang artinya: "Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu." (HR Bukhari dan Muslim).

Disunnahkan apa saja pada tanggal 10 Muharram?

Dengan demikian dapat kita rangkum amalan 10 Muharram sesuai sunnah yaitu sebagai berikut.Puasa.Sholat.Menyambung tali silaturahmi.Berziarah kepada para ulama.Menjenguk orang yang sedang sakit.Memakai celak mata.Mengusap kepala dan menyantuni anak yatim.Bersedekah.

Apa manfaat peringatan 10 Muharram bagi kehidupan sosial masyarakat?

Hasil ini menunjukkan bahwa peringatan 10 Muharram bukan hanya momen berbagi materi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat hubungan sosial dan membangun solidaritas di antara masyarakat.

10 Muharram tradisi apa?

Ringkasan AIPada 10 Muharram (Hari Asyura), umat Islam memperingati peristiwa sejarah besar dan melakukan berbagai amalan ibadah serta tradisi budaya, seperti Hari Asyura.

Mengapa kita melakukan peringatan 10 Muharram?

Sebagai salah satu hari istimewa dalam bulan Muharram yang juga dikenal sebagai bulan Allah (Syahrullah), Asyura menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengingat perjuangan para nabi, serta memperbaiki diri.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |