Hukum Orang yang Tidak Puasa Ramadhan, Pemahaman yang Penting Diketahui

4 hours ago 2

Meskipun puasa Ramadhan adalah kewajiban, Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang memiliki udzur syar'i. Sebagai informasi,  udzur syar'i adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Keringanan (rukhsah) ini bukan berarti bebas dari kewajiban sepenuhnya, melainkan disertai dengan kewajiban pengganti seperti qadha (mengganti di hari lain) atau fidyah (memberi makan fakir miskin). Memahami siapa saja yang masuk dalam kategori ini adalah bagian penting dari memahami hukum orang yang tidak puasa.

Keringanan ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam syariat Islam, yang tidak ingin memberatkan umatnya di luar batas kemampuan. Namun, penting untuk diingat bahwa udzur syar'i haruslah benar-benar ada dan bukan sekadar alasan untuk menghindari kewajiban.

1. Orang Sakit

Bagi orang yang sedang sakit, jika berpuasa dapat memperparah kondisi kesehatannya atau menghambat proses penyembuhannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Keputusan ini harus didasarkan pada pertimbangan medis atau pengalaman pribadi yang valid.

Apabila sakitnya bersifat sementara dan ada harapan untuk sembuh, maka orang tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) di hari lain setelah ia pulih. Jumlah hari puasa yang diqadha harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Namun, jika penyakitnya bersifat menahun atau kronis dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka kewajibannya adalah membayar fidyah. Fidyah ini berupa memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

2. Musafir (Orang yang Bepergian)

Musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu, juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini diberikan karena kesulitan yang mungkin dihadapi selama perjalanan.

Setelah perjalanan selesai dan ia kembali ke tempat tinggalnya atau tidak lagi dalam kondisi musafir, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut (qadha) di hari lain. Ini adalah bentuk kompensasi atas keringanan yang telah diberikan.

3. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan) secara syar'i diharamkan untuk berpuasa. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan ibadah yang khusus bagi wanita.

Setelah masa haid atau nifasnya berakhir dan ia telah bersuci, mereka wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di hari lain. Tidak ada kewajiban fidyah dalam kasus ini, hanya qadha.

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kekhawatiran ini haruslah berdasarkan alasan yang kuat, baik dari pengalaman atau nasihat medis.

Mengenai kewajiban penggantinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat hanya wajib qadha saja, sementara sebagian lain berpendapat wajib qadha dan fidyah, terutama jika kekhawatiran utamanya adalah pada bayi yang dikandung atau disusui.

5. Orang Tua Renta atau Sakit Menahun

Orang yang sudah sangat tua dan fisiknya tidak lagi mampu menahan puasa, atau orang yang menderita sakit menahun tanpa harapan sembuh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kondisi ini termasuk dalam udzur yang sangat jelas.

Bagi golongan ini, kewajibannya adalah membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Mereka tidak diwajibkan untuk mengqadha karena ketidakmampuan fisik yang permanen.

6. Hilang Akal atau Gila

Orang yang hilang kesadaran atau gila tidak wajib berpuasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental atau hilang akal di tengah waktu berpuasa, maka ibadah puasanya dianggap batal secara hukum fikih puasa.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

"Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," [HR Abu Daud dan Ahmad].

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |