- Apakah pacaran saat puasa membatalkan puasa?
- Apakah dosa di bulan Ramadhan dilipatgandakan?
- Bagaimana cara mengenal calon pasangan dalam Islam?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Fenomena mencari takjil, ngabuburit, hingga buka bersama dengan pasangan yang belum halal semakin marak setiap datangnya bulan suci. Aktivitas ini terlihat biasa saja karena dilakukan sembari menjalankan ibadah puasa seperti umat Islam pada umumnya. Namun di balik kebiasaan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai hukum pacaran di bulan Ramadhan. Apakah sekadar jalan berdua atau berbuka bersama bisa memengaruhi kualitas puasa seseorang. Ataukah hal itu hanya dianggap sebagai aktivitas sosial yang tidak berdampak pada ibadah.
Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum penyucian diri dari maksiat. Ketika hubungan lawan jenis dilakukan tanpa ikatan sah, Islam memandangnya sebagai sesuatu yang mendekati zina. Oleh karena itu, memahami duduk perkara hukum pacaran saat puasa menjadi sangat penting agar ibadah tidak kehilangan makna. Apalagi terdapat dalil Al-Qur’an dan hadits yang secara tegas memperingatkan agar tidak mendekati perbuatan zina. Jika diabaikan, bukan hanya pahala yang terancam berkurang, tetapi dosa pun bisa berlipat ganda karena dilakukan di bulan yang dimuliakan.
Fenomena Pacaran saat Ngabuburit dan Buka Bersama
Mencari takjil bersama pacar atau berbuka puasa berdua di rumah makan kini menjadi pemandangan umum di berbagai daerah. Aktivitas tersebut sering dianggap sebagai hal wajar karena tidak sampai pada hubungan intim layaknya suami istri. Padahal, sejak pagi hari keduanya tetap menjalankan ibadah puasa sebagaimana umat Islam lainnya. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa pacaran saat puasa tidak memiliki konsekuensi hukum tertentu. Padahal, Islam memandang interaksi lawan jenis non-mahram dengan batasan yang sangat jelas.
Istilah pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan. Menurut Poerwodarminto, pacaran juga bisa berarti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk bersuka-sukaan. Bahkan istilah “bergendak” disebut sebagai berkencan untuk berzina atau menjajaki pasangan. Dari definisi tersebut, jelas bahwa sebagian besar praktik pacaran berpotensi mengarah pada perbuatan yang dilarang agama. Karena itu, kebiasaan ini tidak bisa dipandang sekadar aktivitas sosial biasa, apalagi ketika dilakukan di bulan suci Ramadhan.
Larangan Mendekati Zina dalam Al-Qur’an
Islam tidak mengenal konsep pacaran seperti yang dipahami saat ini. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram termasuk perbuatan yang mendekati zina. Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabūz-zinā innahū kāna fāḥisyatan wa sā’a sabīlā.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini menegaskan larangan bukan hanya pada perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang mendekatinya. Tafsir Jalalain menyebutkan bahwa larangan ini lebih keras daripada sekadar larangan melakukan zina. Artinya, segala perantara yang mengarah pada zina turut diharamkan. Maka aktivitas pacaran yang membuka peluang khalwat dan syahwat jelas termasuk dalam wilayah larangan tersebut. Terlebih jika dilakukan pada bulan Ramadhan yang dimuliakan.
Hadits Larangan Khalwat dan Perjalanan Tanpa Mahram
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang keras berduaan dengan lawan jenis tanpa mahram. Dalam hadits disebutkan:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Lā yakhluwanna rajulun bimra’atin illā ma‘a dhī maḥram.
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233)
Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan batas pergaulan. Bahkan jika belum terjadi perbuatan zina, berduaan saja sudah dilarang. Hal ini karena khalwat sering menjadi pintu awal menuju maksiat yang lebih besar. Dalam konteks pacaran saat Ramadhan, ngabuburit atau buka bersama berdua tanpa mahram termasuk dalam bentuk khalwat yang harus dihindari. Sebab Islam menutup segala celah yang mengantarkan pada perbuatan haram.
Bahaya Zina Mata, Tangan, dan Hati
Pacaran tidak lepas dari zina dalam berbagai bentuk, meskipun tidak sampai pada hubungan badan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Kutiba ‘alā ibni Ādama naṣībuhu mina az-zinā, mudrikun dhālika lā maḥālah. Fa al-‘aynāni zināhumā an-naẓar, wal-udhunāni zināhumā al-istimā‘, wal-lisānu zināhu al-kalām, wal-yadu zināhā al-baṭsh, war-rijlu zināhā al-khuṭā, wal-qalbu yahwā wa yatamannā, wa yuṣaddiqu dhālika al-farju wa yukadzdzibuhu.
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat...” (HR. Muslim no. 6925)
Hadits ini menjelaskan bahwa zina tidak selalu berarti hubungan intim. Menatap dengan syahwat, berbicara mesra, hingga menyentuh tangan termasuk kategori zina anggota tubuh. Dalam praktik pacaran, bentuk-bentuk ini sering terjadi tanpa disadari. Karena itu, walaupun puasa tidak batal, perbuatan tersebut tetap tercatat sebagai maksiat. Akibatnya, pahala puasa bisa terkikis dan tidak sempurna.
Apakah Pacaran Membatalkan Puasa
Secara fikih, pacaran tidak termasuk mufathirat atau perkara yang membatalkan puasa. Artinya, puasa seseorang tetap sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum, atau hubungan suami istri. Namun demikian, maksiat yang dilakukan saat puasa bisa menghilangkan pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Man lam yada‘ qawla az-zūr wal-‘amala bihī falaysa lillāhi ḥājatun fī an yada‘a ṭa‘āmahu wa sharābahu.
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar. Jika seseorang tetap bermaksiat, puasanya hanya menggugurkan kewajiban, tetapi kehilangan nilai spiritual. Ulama salaf bahkan menyebut puasa yang tidak menahan dari maksiat sebagai puasa yang kurang sempurna. Karena itu, pacaran saat puasa berpotensi mengurangi kualitas ibadah secara signifikan.
Dosa Maksiat Berlipat di Bulan Ramadhan
Ramadhan adalah bulan yang dimuliakan, sehingga pahala dilipatgandakan. Namun sebaliknya, maksiat yang dilakukan pada waktu mulia juga memiliki konsekuensi berat. Syekh Taqiyuddin menyatakan:
المَعَاصِي فِي الأَيَّامِ المُعَظَّمَةِ وَالأَمْكِنَةِ المُعَظَّمَةِ تُغَلَّظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقَابُهَا بِقَدْرِ فَضِيلَةِ الزَّمَانِ وَالمَكَانِ
Al-ma‘āṣī fī al-ayyāmi al-mu‘aẓẓamah wal-amākin al-mu‘aẓẓamah tughallaẓu ma‘ṣiyatuhā wa ‘iqābuhā biqadri faḍīlati az-zamān wal-makān.
Artinya: “Maksiat yang dilakukan pada hari-hari yang dimuliakan dan di tempat-tempat yang dimuliakan, dosa dan hukumannya akan menjadi lebih berat sesuai dengan kemuliaan waktu dan tempat tersebut."
Artinya, ketika pacaran dilakukan di bulan Ramadhan, potensi dosa bisa lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini karena waktu tersebut memiliki keutamaan khusus. Maka sangat disayangkan jika momentum suci justru diisi dengan aktivitas yang mendekati larangan Allah. Seharusnya Ramadhan menjadi sarana memperbaiki diri, bukan mempertahankan kebiasaan maksiat.
Jalan Halal: Ta’aruf dan Menikah
Islam tidak menutup pintu bagi laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal. Namun jalur yang ditempuh harus sesuai syariat, yaitu melalui ta’aruf dan khitbah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Yā ma‘syara asy-syabāb, man istaṭā‘a minkumu al-bā’ah falyatazawwa j, fa innahu aghaḍḍu lil-baṣar wa aḥṣanu lil-farj.
“Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya...” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan solusi yang jelas bagi gejolak cinta di usia muda. Jika mampu, menikah adalah jalan terbaik karena menjaga pandangan dan kehormatan. Jika belum mampu, maka dianjurkan memperbanyak puasa sunnah sebagai perisai. Dengan demikian, hubungan yang diinginkan tetap berada dalam koridor halal. Ramadhan pun menjadi momentum tepat untuk memperbaiki niat menuju pernikahan yang diridhai Allah.
Pertanyaan seputar Hukum Pacaran saat Ramadhan
Apakah pacaran saat puasa membatalkan puasa?
Tidak membatalkan secara fikih, tetapi bisa mengurangi atau menghilangkan pahala puasa jika mengandung maksiat.
Apakah dosa di bulan Ramadhan dilipatgandakan?
Menurut pendapat ulama, maksiat di waktu mulia seperti Ramadhan menjadi lebih berat sesuai kemuliaan waktunya.
Bagaimana cara mengenal calon pasangan dalam Islam?
Melalui ta’aruf, khitbah, dan proses yang melibatkan wali serta menjaga batasan syariat.
Apakah ngabuburit dengan pacar termasuk khalwat?
Jika berduaan tanpa mahram dan membuka peluang maksiat, maka termasuk bentuk khalwat yang dilarang.
Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar
Rizka Nur Laily Muallifa, Nisa Mutia SariTim Redaksi
Share

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5506735/original/013845900_1771475144-keluatga_buka_puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512358/original/092272800_1771952631-IOH_X_BERSATHU__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810105/original/026483700_1558322699-cdn2.tstaticdotnet_masjid-al-akbar-surabaya_20150616_182916.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377848/original/055270800_1680189080-pexels-thirdman-7956574.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2240997/original/070157500_1528277766-arches-architecture-building-460680.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507757/original/Rinnai_RI-301S_dan_RI-511C_karena_Teknologi_Pembakaran_Efisien_Rinnai_menjadi_salah_satu_merek_yang_konsisten_masuk_daftar_rekomendasi_2026._Model_RI-301S_dan_RI-511C_dikenal_memiliki_burner_berku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5173662/original/088061800_1742877277-ffe04964-bda0-4750-9af9-a24faa0bfd00.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510650/original/063148100_1771834275-56861723552201870649PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512478/original/063950100_1771980762-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4322695/original/099919600_1676291689-lie-fake-cheat-word-concept_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501001/original/044213200_1770884331-dessert.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2380125/original/048137900_1539175643-Zaskia_Adya_Mecca__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121929/original/073265500_1738729838-1738723828659_muhasabah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1599347/original/097753800_1495184116-berpuasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472772/original/074949300_1768375494-Screenshot_2026-01-14_142116.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5484179/original/058629900_1769415652-pexels-karola-g-5241044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1633384/original/012126300_1498313569-Masjid_Raya_Al_Mashun.jpg)

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4688353/original/005421400_1702706741-pertengkarabn_suami_istri_telisik.com_.jpg)




