Hukum Sholat Ied Lengkap Dalilnya: Sunnah Muakkad, Fardhu Kifayah, atau Wajib?

11 hours ago 7

Memahami fondasi syar'i dalam menjalankan ibadah merupakan kewajiban bagi setiap muslim agar amalannya memiliki dasar yang kuat. Secara fundamental, dasar hukum sholat ied bersumber langsung dari Al-Qur’an serta praktik nyata (Sunnah Fi'liyyah) dan perintah lisan (Sunnah Qauliyyah) dari Nabi Muhammad SAW yang terekam dalam kitab-kitab hadits otoritatif.

1. Landasan dari Al-Qur'anul Karim

Dalam Al-Qur'an, perintah mengenai pelaksanaan sholat hari raya diisyaratkan melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa shalli li rabbika wan-har.

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."

Melansir dari Tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, kata "sholat" dalam ayat tersebut oleh mayoritas mufassir (ahli tafsir) ditujukan pada pelaksanaan sholat Idul Adha yang kemudian diikuti dengan penyembelihan hewan kurban. Sementara itu, untuk Idul Fitri, para ulama sering menghubungkannya dengan Surah Al-A'la ayat 14-15:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Qad aflaha man tazakka. Wa dzakara-sma rabbihi fa shalla.

"Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan dia mengingat nama Tuhannya, lalu dia sholat."

Konteks "menyucikan diri" di sini sering ditafsirkan sebagai menunaikan zakat fitrah, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri sebagai puncak kemenangan hamba yang bertaqwa.

2. Landasan dari Hadits Nabi Muhammad SAW

Bukti paling konkret mengenai hukum sholat ied tercermin dalam kegigihan Rasulullah SAW yang tidak pernah sekali pun meninggalkan ibadah ini sejak pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Keagungan ibadah ini bahkan membuat Rasulullah SAW memberikan instruksi khusus agar seluruh elemen umat Islam hadir di lapangan.

Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu 'Athiyyah RA, beliau berkata:

"Kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita yang sedang haid dan wanita-wanita pingitan pada dua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, namun wanita yang haid menjauhi tempat sholat." (HR. Bukhari no. 324 & Muslim no. 890).

Hadits ini menjadi argumen kuat bagi para ulama yang mewajibkan sholat Ied (Fardhu 'Ain), karena jika wanita yang sedang berhalangan (haid) saja diperintahkan untuk hadir demi mendengarkan khutbah dan syiar Islam, apalagi bagi mereka yang dalam keadaan suci dan sehat.

Melansir dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW memberikan teladan spesifik mengenai tempat pelaksanaan. Beliau lebih sering melaksanakan sholat Ied di Mushalla (tanah lapang yang luas di pinggir kota Madinah) daripada di dalam Masjid Nabawi, kecuali jika cuaca sedang turun hujan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekuatan dan kebersamaan umat Islam secara massal, yang menjadi ciri khas unik dari hukum sholat ied dibandingkan dengan sholat sunnah lainnya.

Selain itu, terdapat perbedaan sunnah dalam pengaturan waktu. Untuk Idul Adha, Rasulullah SAW cenderung melaksanakannya lebih awal agar umat memiliki waktu lebih panjang untuk menyembelih kurban. Sedangkan untuk Idul Fitri, beliau sedikit melambatkannya guna memberi kesempatan bagi mereka yang belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum berangkat ke lapangan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |